Pansel JPTP Perpanjang Masa Pendaftaran Pengisi Jabatan Eselon II Pemkab Tapsel

/ Jumat, 17 Juni 2022 / 16.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Secara Terbuka, memperpanjang masa pendaftaran pengisi lima jabatan Eselon II Pemkab Tapanuli Selatan mulai Kamis (16/6/2022) sampai Rabu (22/6/2022).


Lima jabatan setingkat Eselon II itu ialah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah (Disnaker)

 
Kemudian jabatan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Daerah (Perindagkop UKM). Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah (Perkim).

Hal ini sesuai pengumuman Pansel Pengisian JPTP Secara Terbuka Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 003/PANSEL.II.b-TS /2022 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Tapsel.

Pengumuman tertanggal 16 Juni 2022 itu ditandatangani Ketua Pansel Parulian Nasution bersama Sekretaris Muhammad Ali Imran dan tiga orang anggota, Abdul Haris Lubis, Agus Suriadi dan Saulian Sabbih.

“Perpanjangan dilakukan, karena belum terpenuhinya jumlah pendaftar hingga tanggal 14 Juni 2022 kemarin,” kata Ketua Pansel Pengisian JPTP Secara Terbuka Kabupaten Tapsel, Parulian Nasution.

Perpanjangan ini sudah sesuai rekomendasi dandan persetujuan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1764/JP.00.00/05/2022 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Tapsel.

Parulian Nasution yang juga Sekretaris Daerah Tapsel menjelaskan, pendaftaran berlaku hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan berstatus PNS di lingkungan Pemkab, Pemko dan Pemprov wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Pangkat golongan paling rendah Pembina (IV/a), sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau JP jenjang Ahli Madya minimal 2 tahun. Kualifikasi pendidikan minimal Stara Satu (S1) atau D.IV.

Memiliki sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau III atau sedang proses Diklatpim atau yang disetarakan. Usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan. Semua unsur penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir minimal bernilai baik.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai ataupun pidana penjara. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, hanya boleh mendaftar dua jabatan dan syarat lainnya. Khusus Kasatpol PP, punya Sertifikat PPNS atau membuat pernyataan mengikuti Diklat PPNS setelah dilantik.

Lamaran ditujukan ke Pansel Pengisian JPTP Secara Terbuka di Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane Sipirok, Kode Pos 22742. Persyaratannya antara lain surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam, bermaterai dan ditandatangani.

Pakta integritas bermatera Rp10 ribu, daftar riwayat hidup, copy ijazah terkahir, copy SK jabatan Eselon II atau Eselon III, copy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir dilegalisir. Copy Sertifikat Diklat Pim III atau Pim II atau pernyataan sedang mengikuti Diklat dan lainnya.

Penerimaan berkas sekaligus seleksi administrasi dilakukan mulai 16 sampai 22 Juni 2022 dan hasilnya diumumkan dua hari kemudian atau 24 Juni 2022. Pembekalan terhadap para peserta dilaksanakan 27 Juni 2022.

Psikotes digelar 4 Juli 2022 dan hasilnya diumumkan 11 Juli 2022. Presentasi makalah 14 Juli 2022 dan besoknya wawancara. Hasil akhir diumumkan 27 Juli 2022, dan besoknya disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab Tapsel.

“Dokumen administrasi dibuat dua rangkap. Berkas yang diproses hanya yang memenuhi syarat. Tidak ada pengembalian berkas bagi yang tidak memenuhi syarat. Keputusan panitia bersifat mutlak dan seleksi ini gratis atau tidak dipungut biaya,” jelas Parulian. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: