Pendirian Bangunan Indomart Diduga Keras Tidak Memiliki Izin PBG

/ Rabu, 01 Juni 2022 / 19.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Proyek Pendirian bangunan di seputaran Simpang Raja Pas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, yang sementara diketahui akan digunakan untuk swalayan yang bernama Indomart diduga keras tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

'Mengenai izinnya, nggak tau kami bang. Kami cuma pekerja aja disini,"ujar seorang pekerja proyek pendirian bangunan Indomart yang enggan menyebutkan nama ketika dikonfirmasi Poskotasumatera.com di lokasi proyek tersebut, Selasa (31/5/2022).

Dia (pekerja) tersebut menuturkan juga, ada Kepala Lingkungan dan pihak Dinas datang ke lokasi proyek untuk meninjau tentang izinnya.
 
"Ada datang juga tadi. Kepala Lingkungan (Kepling) sama orang dinas menanyakan hal yang sama. Saya sudah beritahukan ke pemilik bangunan (Indomart). Besok (hari ini) ketemu sama Kepling bang,"ujar pekerja tersebut yang mengaku asal dari Kota Stabat Kabupaten Langkat bersama pekerja - pekerja lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Labuhanbatu Turing Ritonga, melalui Kabid Pengawasan Ade Candra Harahap mengatakan tidak ada masuk permohonan kepengurusan izin PBG dari Indomart tersebut.

"Belum ada masuk permohonan ke kantor kami mengenai proyek bangunan Indomart,"ucapnya ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (31/5/2022).

Selain tidak adanya izin PBG, pihak Indomart disinyalir juga telah melanggar peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Berbelanjaan Toko dan Swalayan.

"Belum ada permohonannya ke kami,"jawab Lurah Urung Kompas R. Azmil Ritonga, Selasa (31/5/2022) diruang kerjanya.

Hal senada juga dikatakan Camat Rantau Selatan, Azhar Rambe. Dia mengatakan, pengajuan permohonan terkait perizinan bangunan dan swalayan belum sampai kepada pihaknya.

"Kita belum menerima permohonan dari pihak Indomaret. Nanti kita cek ya,"ucap Camat Rantau Selatan Azhar Rambe saat ditemui di ruang Kerjanya Kantor Camat Rantau Selatan, Selasa (31/5/2022). 

Azhar Rambe juga mengungkapkan, pihak Kecamatan tidak dapat mengeluarkan izin PBG. Untuk hal perizinan, semua sudah satu pintu di dinas terkait,"ujarnya.

"Kami hanya rekomendasi. Itu pun belum ada dikeluarkan terkait bangunan atau gedung yang diperuntukan swalayan yang bernama Indomaret. Untuk mendirikan bangunan, itu sudah ada aturan teknisnya,"ungkap Azhar Rambe. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: