Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Bandar Narkoba di Labusel

/ Jumat, 17 Juni 2022 / 19.47.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kotapinang paparkan ungkapan kasus peredaran bandar narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, di Halaman Parkiran Mapolsek Kotapinang, Jum'at (17/6/2022).

Pada paparan tersebut, Kapolsek Kotapinang Kompol Bambang Gunanti bersama Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 1 Sat Narkoba IPTU Eko Sanjaya menerangkan, pengungkapan kasus bandar narkoba tersebut.

"Pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jumat, (10/6/2022) sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Personil berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja (29) Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang," ucap Kapolsek.

Kompol Bambang menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pada kedua tersangka telah dibuntuti personil sebelumnya, saat itu kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI.

"Kedua tersangka ini telah di buntuti Personil Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, kedua tersangka berhasil diberhentikan dan di lakukan penggeledahan. Dari dua tersangka ini ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu yang di simpan dalam 2 bungkus plastik klip," tuturnya.

Usai mengamankan kedua tersangka di Jalinsum Desa Sosopan, petugas melakukan pengembangan. Dari keterangan kedua tersangka, dijalan Kala Pane Gang Garuda Kecamatan Kotapinang, kembali berhasil menangkap UH (38) warga setempat. Dari penangkapan UH, petugas mendapatkan barang bukti 12 plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu seberat 5,95 gram netto.

Foto: Keempat Tersangka yang Diamankan

Rupanya tidak sampai disitu, UH yang ditangkap mengoceh. Di salah satu kamar dimana rumah tempat penangkapan UH yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotapinang Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

"Petugas yang berada di TKP mendapat keterangan dari UH. Didalam kamar rumah dimana UH diamankan, ada SZR alias Sarah yang merupakan target operasi (TO) dan seorang perempuan, Kapolsek Kotapinang menghubungi Kasat Narkoba untuk dapat menurunkan tim ke TKP yang masih dijaga ketat oleh sejumlah personil dari Polsek Kotapinang," terang Kompol Bambang.

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu langsung memerintahkan Kanit 1 Narkoba Iptu Eko Sanjaya bersama personil Polwan Briptu Delima yang langsung bergerak menuju TKP. 

"Tim Sat Narkoba yang berada dilokasi langsung melakukan penggrebekan di kamar dimana SRZ berada. Dihadapan Kepala Lingkungan setempat, SRZ berhasil dibekuk, dan dilakukan penggeledahan di kamar. Disini, petugas mengecek keseluruh bagian. Sampai ke saluran air kamar mandi kita bongkar, dan mendapatkan 3 pastikan klip dengan total berat 0,23 gram/netto, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang," ujarnya.

Ke-4 tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Labuhanbatu. Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan dan penelusuran aset traucing untuk diteruskan di dalam perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2010.

"Untuk tersangka Najandan Yani, kita jerat dengan pasal 114 Sybs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sementara UH dan SZR dipersangkakan dengan pasal 114 Subs 112 ayat 2 UURI tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka SRZ alias Sarah masih kita lakukan pengembangan untuk mengetahui asset tracingnya. Untuk diteruskan dalam tindak pidana pencucian uang. Masing - masing tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," Paparnya.

Keberhasilan pengungkapan jaringan bandar narkotika tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Zainal Harahap dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Utara Ari Wibowo dan Husmaidi.

(PS/ Messo Gulo )

Komentar Anda

Terkini: