Praktisi Hukum: Kepala Desa Bisa Jadi Justice Collaborator, Terkait Dugaan Pungli Dana Desa Di Madina

/ Jumat, 17 Juni 2022 / 19.55.00 WIB

Keterangan foto : Praktisi Hukum dan mantan Wasekjen DPP Peradi, Bahrain, SH. (TIM)

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Adanya isu terkait dugaan pungutan liar (pungli) dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp 1,700,000,- di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin terungkap. 


Dimana, terungkapnya dugaan pungli ini berawal dari adanya pengakuan beberapa kepala desa yang ada di kabupaten Madina terkait masalah kutipan yang dibahasakan untuk pengamanan polda Sumut, ditambah lagi dengan adanya bukti rekaman pertemuan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis dengan beberapa kepala desa di Kecamatan Kotanopan. 


Dalam rekaman berdurasi 32 menit tersebut, Parlin menjelaskan kutipan DD sebesar 1,700,000,-itu. Dia mengatakan kutipan itu diperuntukkan untuk dana operasional pengamanan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) desa yang gagal dilaksanakan, dan saat ini sedang diproses di Ditreskrimsus Polda Sumut. 


"Dana ini akan kita serahkan ke Polda agar permasalahan bimtek yang sedang diselidiki kawan-kawan Polda Sumut aman. Nantinya saya bersama tim akan menemui teman-teman di Polda Sumut".sebut Parlin dalam rekaman di pertemuan itu.


Didalam bukti rekaman itu juga, terdengar ada beberapa kepala desa yang sempat minta penjelasan terperinci dari Parlin. Para kepala desa sempat takut dan ragu dengan adanya kutipan ini. Para kepala desa takut karena berdasarkan pengalaman mereka ada kepala desa yang ditumbalkan terkait pemotongan atau kutipan dana desa ini.


Menanggapi adanya informasi ini, Praktisi hukum, Bahrain SH. MH kepada Wartawan, Jum'at (17/06/2022) menilai bahwa, apa yang dilakukan para kepala desa ini sudah tepat. Dimana, hal ini akan menjadikan kepala desa sebagai "Justice Collaborator" dalam mengungkap kasus korupsi dana desa di Kabupaten Madina itu.


"Tindakan para kepala desa ini sudah sangat benar. Mereka merekam pertemuan itu, dari rekaman suara ini mereka akan terlepas dari tuntutan hukum. Selain bisa dikaitkan dengan kasus korupsi, temuan ini juga bisa dikaitkan juga dengan kasus suap menyuap," jelas mantan Wasekjen DPP Peradi tersebut via seluler.


Beliau juga menilai, dalam temuan ini, pihak kepala desa bisa langsung melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Madina. Bahkan dia juga menegaskan, dengan bukti-bukti yang ada kepala desa juga bisa langsung melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. 


"Bukti-bukti sudah cukup kuat. Laporkan saja ke KPK. Jangan takut adanya intimidasi dari oknum-oknum tertentu. Ibarat makan buah nangka, apabila hal ini tidak dilaporkan, kepala desa lah yang akan kena  getahnya".pungkasnya mengakhiri. (PS/TIM/FAHRIZAL)

Komentar Anda

Terkini: