Tegakkan Regulasi, Kajari Dorong Bupati Paluta Optimalkan Jamsostek

/ Kamis, 16 Juni 2022 / 21.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM-PALUTA-Kajari Padang Lawas Utara (Paluta) Hartam Ediyanto mendorong Pemkab Paluta guna implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


“Kejaksaan Agung beserta jajarannya turut aktif memastikan dan menegakkan kepatuhan hukum bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Hartam Ediyanto sesuai keterangan dari Jamsostek Sidempuan, Kamis (16/6/2022).

 
Sesuai Instruksi Nomor 22 pada Inpres No 2 Tahun 2021, Kejaksaan Agung beserta jajarannya melakukan penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 
Dan Instruksi Nomor 25 yaitu agar para Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya masih-masing.

 
“Kepada Bupati dan jajaran Pemkab Padang Lawas Utara agar terus berkoordinasi terkait usaha untuk kepatuhan Jamsostek ini. Mohon agar terus ditingkatkan,” tukas Kajari Hartam.

 
Lantaran, Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor : 140/1201/2019 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Seluruh Desa Beserta Perangkat Desa Se-Kabupaten Padang Lawas Utara telah terbit, Kajari minta pengawalan dilapangan.

 
Diutarakan Hartam, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 20 ayat 1 yaitu Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (a), dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD.

 
Namun dilapangan, terdapat beberapa Pemdes belum melakukan penganggaran dan pencairan iuran jaminan sosial perangkat desa. Diminta keseriusan Pemdes dan pihak terkait mengeksekusi dilapangan.

 
“Kami harap Pemdes dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini agar turut aktif memastikan perlindungan dan pembayaran iuran bagi pemerintah desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara,” tutup Kajari.

Dioptimalkan

Sementara itu, saat membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan, Bupati Padang Lawas Utara diwakili Asisten I H Sarifuddin Harahap menegaskan, Pemerintah Kabupaten akan segera menindaklanjuti perlindungan Jamsostek bagi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Padang Lawas Utara yang masih belum optimal.

Berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 514 Pemerintah Desa dan BPD yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sedangkan 255 Pemerintah Desa dan BPD, belum membayarkan iuran sampai dengan Juni 2022 dengan total tunggakan sebesar Rp 1.244.651.178.

“Kami minta agar Pemerintah Desa yang sudah mencairkan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa untuk segera membayar tunggakan iurannya. Kita minta segera,” katanya.

Jajaran PMD dan Camat agar turut memantau dan  proaktif terkait Jamsostek.

Turun gunung

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang dalam sambutanya mengungkapkan pihaknya siap turun gunung ke lapangan, guna menuntaskan tunggakan sebesar Rp 1.244.651.178.

“Untuk tahap pertama kita siap mengunjungi langsung 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara, mulai pada tanggal 20-24 Juni 2022,” katanya .

Sanco berharap Pemkab lewat Camat dan Dinas PMD berkenan meneruskan informasi jumlah tunggakan iuran kepada desa-desa yang kurang lancar, sebelum kunjungan.

Sedangkan yang belum mendaftar, diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak Jamsostek, agar saat kunjungan tuntas.

Kepala Bidang Kepesertaan, Yuliandi Sahputra menghimbau kerjasama seluruh Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara saat dilakukan kunjungan.

“Bagi desa yang menunggak iuran kami akan berikan kode pembayaran untuk setahun (Januari s/d Desember 2022). Bagi yang belum menjadi peserta untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP dan SK Pengangkatan untuk pendaftaran dan validitas data kepesertaan,” tutur Yuliandi.

Rasa haru mewarnai pemberian santunan kematian Ratna Dewi Hutagalung

Asisten I Kabupaten Padang Lawas Utara menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada Aslamiyah Hutagalun9g sebesar Rp 42 juta atas meninggalnya Ratna Dewi Hutagalung, seorang pekerja dari Virginia Indonesia Rubber Co.

Selain Jaminan Kematian, ahli waris  juga menerima manfaat Program Jaminan Hari Tua sebesar Rp 44.787.950.

“Saya sebagai adik kandung almarhumah dan sekaligus dalam hal ini sebagai ahli waris karena suami dan anaknya telah meninggal dunia. Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan,” ujar Aslamiyah terbata-bata.

Kepala Bidang Pelayanan Freadi Panggabean mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan santunan klaim kepada siapapun juga yang merupakan ahli waris, sekalipun yang bersangkutan sebatang kara atau tidak lagi memiliki pasangan hidup dan atau anak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015, penunjukkan ahli waris meliputi janda, duda, atau anak. Jika janda, duda atau anak telah meninggal dunia, maka dapat diberikan kepada keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat ke dua, atau kepada saudara kandung, atau mertua atau pihak yang ditunjuk oleh pekerja dalam wasiatnya.

“Demikian pula halnya jika tenaga kerja berstatus lajang, tata urutannya sesuai ketentuan tersebut,” terang Fready.

Kegiatan forum diskusi yang digelar secara daring mendapat perhatian serius dan antusias dari jajaran Pemkab Paluta, Kejari Paluta dan Jamsostek.

Selain dihadiri ratusan peserta perwakilan desa, pada kegiatan tampak hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,  Johanes Aritonang, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mora Gunung Siregar, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mahyulni Harahap.

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan turut mendampingi petugas pemeriksa M Faisal Rizky, Account Representative Afriniati, Penata Madya Keuangan Adji Yudho Harfisuryansyah dan Penata Madya Umum Naufal Yasir Fuad. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: