Tidak Diizinkan Bertemu Kliennya, Kuasa Hukum Jonatan dan Nurdin Tersangka Pencurian Kecewa dan Berencana Melapor Ke Propam

/ Rabu, 01 Juni 2022 / 19.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kuasa Hukum Nurdin dan Jonatan berencana melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas kerena tidak mengizinkan pihaknya bertemu dengan klienya.

Hal ini disampaikan Julianto SH bersama Abdul Karim S Meliala SH, dari lembaga bantuan hukum Rahmadan Zuri SH dan rekan, kepada wartawan di Mapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, Rabu (1/6/2022).

Menurut Julianto, dengan melarang tersangka bertemu dengan kuasa hukumnya, berindikasi penyidik di Polsek Talun Kenas tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Nata Sastra Tambunan SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Iptu Nasrul SH, tidak mengizinkan teamnya untuk bertemu dengan tersangka Jonatan Sitepu alias Jona warga DESA Gunung Rintih dan Nurdin Alias Iwan Aceh warga Desa Siguci yang telah ditahan di Polsek Talun Kenas, sejak Senin (30/5/2022).

Lanjutnya, bahwa dia dan rekannya Abdul Karim S Meliala SH dari kuasa hukum  Rahmadan Zuri SH dan rekan merupakan kuasa hukum yang ditunjuk keluarga tersangka untuk membela dan mendampingi tersangka  dalam laporan polisi nomor LP/B/21/III/Res 1.8/SPKT/2022, Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1, ke 4e KUHP Pidana.

Berkaitan hal ini team kuasa hukum berupaya menemui tersangka yang telah di tahan di sel Polsek Talun Kenas,  namun hingga, Rabu (1/6/2022) belum diizinkan, bahkan untuk menandatangankan surat kuasa pendampingan disampaikan melalui petugas jaga."kami kecewa kerna tidak diizinkan bertemu dengan klien kami" kata Julianto.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa aparat kepolisian tidak berhak menghalangi seseorang untuk mendapat pendampingan hukum.

Ia berencana akan membuat membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara atas tindakan yang dilakukan oknum di Polsek Talun Kenas.

Terkait penangkapan ini,  istri  tersangka Nurdin mengatakan bahwa tidak mengetahui secara pasti alasan suaminya ditangkap, hanya saja dari surat penangkapan yang disampaikan polisi bahwa suaminya telah melakukan pencurian di Dusun VII Teladan Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir.

"Suami saya di tuduh mencuri dan sudah ditahan di Polsek Talun Kenas, kami saja diperbolehkan menjenguk" ujarnya saat di temui wartawan di kediamannya Desa Siguci.

Sementara Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra NS Tambunan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Nasrul SH, yang dikonfirmasi wartawan Rabu (1/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB mengatakan tidak ada melarang tersangka memakai kuasa hukum.

Hanya saja kata Nasrul, team kuasa hukum yang diunjuk keluarga tersangka datang ke Polsek Talun Kenas diluar jam besuk, jadi kami menyarankan untuk datang kembali dilain waktu " ujar Nasrul.

Terkait kasus yang disangkakan kepada kedua tersangka Nasrul mengatakan tindak pidana pencurian" mereka dilaporkan dalam tindak pidana pencurian sawit"jelas Nasrul lagi.(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: