Tim Terpadu Pemko Medan Tertibkan Papan Reklame Honda di Benteng Honda Marelan

/ Senin, 13 Juni 2022 / 13.34.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Papan Reklame Honda di depan Showroom Benteng Honda Marelan Jalan Marelan Raya Tanah 600, Senin (13/6/2022) dibongkar Tim Gabungan Pemko Medan.

Pasalnya, Papan Reklame perusahaan motor terkenal ini tak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Medan. 

Lurah Tanah 600 Ary Ismail S.Sos, Senin (13/6/2022) via Whats App nya mengirim data pembongkaran papan reklame merk Honda yang dilakukan Tim Gabungan beranggotakan ASN Kecamatan Medan Marelan, Lurah Tanah 600 bersama kepling, Satpol PP, TNI/Polri dan UPT VII Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan. 

Dalam postingan ini disebutkan, Kepala UPT VII BPPRD Medan Yance Irawan Nasution sejak Januari 2022 hingga Februari 2022 telah menyurati manajemen Benteng Honda Marelan yang diterima Tania.

Namun himbauan mengurus perizinan Reklame ini diduga diabaikan hingga mengakibatkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor papan reklame hingga dilakukan tindakan pembongkaran.

Terlihat, tindakan tegas Tim Gabungan Pemko Medan dalam menertibkan Papan Reklame Honda dengan memotong besi dengan menggunakan Truk Krant. 

Tak terlihat perlawanan dari pemilik Papan Reklame, hingga akhir penertiban berjalan baik.

Sebelumnya Wakil Walikota Medan Aulia Rahman meminta Tim Terpadu menertibkan Papan Reklame besar tak berizin salah satunya Papan Reklame Honda.

Permintaan Wakil Bobby Nasution ini langsung direspon petugas lapangan guna mencegah kebocoran PAD. (PS/HAFIFUDDIN)







Komentar Anda

Terkini: