Bongkar Ruko Dan Curi Sepmor Tetangga, Oki Balik Nginap Di Sel

/ Rabu, 06 Juli 2022 / 18.22.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - OSM alias OKI yang sudah menghirup udara kebebasan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), kini harus kembali lagi nginap di Sel tahanan Polsek NA IX-X.  

Pasalnya, Warga Gang Sukma Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini kembali melakukan tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor milik jiran tetangganya Nurjanah Batubara (24) seorang karyawan (warga sama), dan membongkar dan mencuri di rumah toko (ruko) milik Asrawati Nasution di Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X.

"Benar, kita amankan seorang laki - laki berinisial OSM alias Oki. Tersangka merupakan residivis,"ujar  Kapolsek NA IX-X AKP Selvin Triansih melalui Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat, Rabu (6/7/2022).

Pengamanan tersebut, Lanjut Iptu Gunawan, berdasarkan laporan Nurjanah Batubara dengan Nomor : LP/B/13/III/2022/SEK NA IX-X, tanggal 2 Maret 2022, dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan laporan Asrawati Nasution, Nomor : LP/B/16/V/2022/SEK NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. 

"Untuk laporan korban Nurjanah, kejadian pada Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, di Gang Suluk Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.18 juta berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah, Nomor Pol : BK 4117 AJU. Ketika tersangka melakukan aksi, sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, dan berada di teras kantor dimana korban bekerja,"terangnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa, sebuah linggis, sebuah gunting besar, sebuah gunting kecil, sebuah obeng dan sebuah jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya.
Iptu Gunawan memaparkan, dari hasi Lidik dilapangan dan interogasi, diketahui pelakunya adalah Oki. Kemudian, Senin (4/7/2022) sekira pukul 23.00 Wib, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang langsung dipimpinnya mengejar Oki yang telah diketahui lokasi keberadaannya di kediamannya Gang Sukma Desa Padang Maninjau langsung melakukan pengamanan.

Dari hasil interogasi terhadap Oki, sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada temannya berinisial G yang saat ini berada di Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu dengan harga Rp.1.000.000-. 

"Tersangka residivis. Sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan kasus narkoba. Tersangka juga ada mencuri di TKP lain. Yakni, disebuah ruko di Desa Kampung Pajak bersama temannya inisial A dan L pada bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib,"paparnya.

Pengakuan tersangka, sambung Iptu Gunawan kembali, mencuri di sebuah ruko di Desa Kampung Pajak. Ruko tersebut milik Asrawati Nasution. Di ruko ini, tersangka tidak sendiri. Tersangka bersama rekannya A dan L. Tersangka bersama 2 rekannya menggasak komputer, jam tangan ROLEX, cincin mas, mesin air, dll.
 
"Para tersangka menggunakan alat berupa linggis, gunting, dan lainnya (tertera pada barang bukti),"sambungnya.

Dari Tersangka Oki, Iptu Gunawan langsung mengarahkan pengembangan. Pengembangan tersebut kepada G, A dan L. Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka inisial G di kota Rantauprapat, namun yg bersangkutan tidak ditemukan. 

"Untuk inisial A dan L, tidak lagi berada di kediaman masing - masing, karena sudah lama lari. Dan saat ini mereka adalah DPO Polsek,"jelas Iptu Gunawan. (PS/Ricky).
Komentar Anda

Terkini: