Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim Berikan Remisi 824, Narapidana

/ Rabu, 17 Agustus 2022 / 21.11.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MUARA ENIM -Sebanyak 824 penghuni Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim Diusulkan Mendapat kan remisi pada HUT Kemerdekaan Ke 77 bagi warga binaan atau narapidana

Dari"1.216 narapidana di Lapas Muara Enim Diusulkan 824 untuk mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke 77.tahun 2022

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Herdianto mengatakan, usulan remisi tersebut telah memenuhi Syarat administratif maupun substantif.

"Sebanyak 824 dari 1.216 warga binaan kita usulkan untuk mendapat remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022," kata Herdianto, Selasa (16/8/2022).

Adapun kriteria yang diusulkan mendapat remisi kata Herdianto, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Antara lain, harus berkelakuan baik, minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berhasil mengikuti program-program yang telah ditetapkan dalam pembinaan.

Dikatakan, proses pengusulan remisi ini menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Apabila narapidana tersebut telah memenuhi syarat, secara otomatis disetujui oleh aplikasi. Jika sebaliknya, maka ditolak secara otomatis oleh sistem.

"Nanti, penyerahan SK remisi tersebut rencananya akan diberikan langsung oleh Pj Bupati Muara Enim, besok pada tanggal 17 Agustus 2022," pungkasnya.(PS/EDWAR)

Komentar Anda

Terkini: