POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Harta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael Parenus Sinaga naik mencapai Rp. 826,9 juta di tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan harta pejabat
Pemprov Sumut ini diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Penyelenggara
Negara (LHKPN) Ismael Parenus Sinaga dengan NHK 459142 yang
dilaporkan tanggal 10 Januari 2022 untuk periodik tahun 2021.
Dalam LHKPN
Ismael Parenus Sinaga harta nya tahun 2021 tercatat senilai Rp. 4.758.392.523,-
terdiri dari Tanah dan Bangunan senilai Rp. 2.975.000.000,-, alat transportasi
dan mesin senilai Rp. 500.000.000,-, harta bergerak lainnya senilai Rp.
100.000.000,-, Kas dan setara kas senilai Rp. 983.392.523,- dan harta lainnya
senilai Rp. 200.000.000,-.
Ismail tak memiliki hutang, hingga nilai seluruh hartanya Rp. 4.758.392.523,- yang naik sekitar Rp. 826,9 juta dibanding laporannya di tahun 2020 dengan total nilai harta Rp. 3.931.482.431,-.
Dalam laporan LHKPN tahun 2020 dan tahun 2021, Ismael Parenus Sinaga melaporkan Tanah dan Bangunan nya paling tinggi dengan nilai Rp. 1,1 miliar yakni Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di Kab/ Kota Medan, Hasil Sendiri. Tanah dan bangunan lainnya kurang dari satu miliar yang tersebar di Medan, Pematang Siantar, Simalungun, Serdang Bedagai yang masing-masing Prvinsi Sumut dan Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Nilai Tanah dan Bangunan yang dilaporkan paling tinggi Rp. 1,1 miliar ini patut menjadi telaahan Komisi Pemberantasan Korupsi, pasalnya ramai dipublikasi media, Ismail Parenus Sinaga memilik Tanah dan Rumah di Jalan Gembira Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota pada tahun 2020 lalu yang ditaksir bernilai lebih dari Rp. 1,1 miliar karena letaknya yang strategis di inti kota dan bangunan nya yang megah.
LHP BPK Tahun 2020
Di BPKAD Sumut ditemukan beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2020 yang belum diketahui tindaklanjutnya oleh Ismael Parenus Sinaga sebagai pimpinan SKPD tersebut.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemprov
Sumut TA 2019 Nomor 52.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020 tanggal 11 Juni 2020
mengungkapkan permasalahan terkait pengelolaan aset tetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan aset tetap TA 2020 dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, diketahui sebagai berikut :
1.
Kendaraan
bermotor tidak dilengkapi informasi BPKB pada 16 OPD
senilai Rp92.060.251.795,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya pada
TA 2019 diketahui terdapat permasalahan kendaraan bermotor tidak memiliki BPKB
pada 25 OPD senilai Rp65.307.702.150,-. Hasil pemeriksaan pada dokumen tindak
lanjut dan aplikasi SIMBADA, diketahui permasalahan tersebut telah
ditindaklanjuti oleh sembilan OPD senilai Rp19.254.655.907,- dengan
memutakhirkan data BPKB pada KIB B. Selain itu, pada TA 2020 masih ditemukan
kendaraan bermotor tidak memiliki BPKB senilai Rp46.007.205.552,-. Sehingga
masih terdapat 16 OPD yang memiliki permasalahan kendaraanbermotor tidak
memiliki BPKB senilai Rp92.060.251.795,00. Rincian pada Lampiran XXIX.
2.
150
unit kendaraan bermotor pada delapan OPD tidak dilengkapi
informasi nomor rangka, nomor mesin dan nomor polisi senilai
Rp32.300.160.235,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya pada TA 2019 diketahui
terdapat
permasalahan 452 unit kendaraan bermotor pada 19 OPD tidak dilengkapi
informasi nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, dan nomor BPKB senilai
Rp56.094.330.952,-. Hasil pemeriksaan pada dokumen tindak lanjut dan aplikasi
SIMBADA, diketahui permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan
melengkapi informasi tersebut pada KIB B atas 395 unit kendaraan bermotor
senilai Rp45.781.487.314,- pada 11 OPD. Selain itu, pada TA 2020 masih
ditemukan permasalahan 93 kendaraan bermotor belum melengkapi informasi nomor
rangka, nomor mesin dan nomor polisi senilai Rp21.987.316.597,-. Sehingga masih
terdapat permasalahan pada delapan OPD atas 150 unit kendaraan bermotor senilai
Rp32.300.160.235,-. Rincian pada Lampiran XXX.
3.
165
unit kendaraan bermotor pada tiga OPD tidak dilengkapi dengan
informasi pengguna senilai Rp10.793.254.719,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya TA
2019 diketahui terdapat
permasalahan 159 register kendaraan bermotor pada lima OPD tidak
dilengkapi dengan informasi pengguna senilai Rp16.568.040.773,-.
Hasil pemeriksaan pada dokumen tindak lanjut
dan aplikasi SIMBADA,
diketahui permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh dua OPD berupa
pemutakhiran data informasi pengguna atas 90 unit kendaraan bermotor pada
aplikasi SIMBADA senilai Rp13.500.179.033,-.
Selain itu, pada TA 2020
masih ditemukan permasalahan kendaraan bermotor
tidak dilengkapi dengan informasi pengguna atas 96 unit kendaraan bermotor
senilai Rp7.725.392.979,-. Sehingga masih terdapat permasalahan atas 165
unit kendaraan bermotor senilai Rp10.793.254.719,- pada tiga OPD belum
melengkapi data informasi pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Sabtu (25/3/2023) Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Hafifuddin meminta, KPK RI melakukan verifikasi kejujuran Kepala BPKAD Sumut Ismael Parenus Sinaga dalam melapor kekayaannya.
“KPK melalui Korsup di
Sumut saya sarankan memverifikasi angka-angka dalam LHKPN yang disampaikan oleh
Ismael Parenus Sinaga. Karena sebagai pejabat keuangan di Sumut, pengawasan
harus dilakukan pada pejabat tersebut. Selain itu, Inspekrorat Sumut juga
diharapkan pro aktif meneliti hal itu,” harap Hafifuddin.
Selanjunya atas LHP BPK RI
tahun 2020 di BPKAD Sumut, Hafifuddin berharap pejabat disana memaparkan
tindaklanjut laporan BPK itu dan jika belum ada atau masih ada yang belum
ditindaklanjuti, diharapkan lembaga pengawas keuangan tersebut melanjutkan ke
aparat penegak hukum.
Kepala BPKAD Sumut Ismael Parenus Sinaga yang dikonfirmasi wartawan tak merespon. Berulang kali disambangi ke kantornya di Jalan Imam Bonjol Medan Polonia tak bisa ditemui. Berulang kali, pejabat ini mengaku sedang mengikuti rapat.
Konfirmasi yang disampaikan wartawan beberapa kali di Bulan Maret 2023, ditanggapinya dengan mengatakan sedang rapat, baik rapat dengan Gubernur Sumut, BPK, Banggar dan lainnya. Konfirmasi terakhir dilayangkan, Kamis (23/3/2023) via pesan Whats App, tak dibalas Ismael Parenus Sinaga meski terlihat 2 centang biru di laman WA nya. (PS/HER/NET)


