Kajari Madina Lantik Kacabjari Kota Nopan

/ Rabu, 08 Maret 2023 / 11.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (MADINA) Novan Hadian SH, MH bertempat di aula Kejari Mandailing Natal memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap sdr. Ruji Wibowo,SH,MH sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kota Nopan menggantikan sdr. Arga J.P. Hutagalung, S.H. MH yang dipromosikan menjadi Kasubbagbin pada Kejari Padang Sidempuan, Rabu (8/9/23) pukul 9.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kasi dan Kasubagbin serta pegawai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kacabjari Natal dan staf Chjari Kotanopan.

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian SH, MH berpesan agar dalam kepemimpinan setiap insan adhyaksa dituntut untuk loyal kepada institusi dan juga berintegritas serta berdedikasi khususnya dalam tugas penegakan hukum dan pelayanan hukum.

Dalam pesannya Kajari mengingatkan agar setiap pegawai di Kejaksaan Negeri Madina dan Cabjari tetap menjaga integritas.

"Selain itu, dapat bekerja lebih baik, dalam memberikan laporan sesuai dengan fakta yang ada dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak," tegasnya.

Novan pun berpesan kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkup Kejaksaan Negeri Madina agar menghentikan segala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan.

Tentunya, kehadirannya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kota Nopan yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya kinerja Kejaksaan yang profesional, moderen dan bermanfaat serta terpercaya dalam memenuhi aspirasi masyarakat yang berdampak pada upaya citra korps akan bermanfaat pula pada terhadap pengokohan dan pemberdayaan Kejaksaan.

Diakhir sambutannya, Kajari Madina, Novan mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan satuan kerja dijabatan yang baru serta menjaga amanah yang telah diberikan.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Nopan yang lama atas dedikasinya selama ini dalam mengemban tugas. (PS/210)

Komentar Anda

Terkini: