Habiburriziq Saragihb Minta Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Dibebaskan.

/ Minggu, 25 Agustus 2024 / 22.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Penahanan Jaksa Muda Kajari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama baik terus menarik simpati publik, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPP BM GARNIZUN), Habiburriziq Saragih yang meminta kepada pihak Kepolisian agar segera membebaskan Jovi Andrea Bachtiar.


Dalam keterangannya kepada awak media Habib Saragih menyampaikan keresahannya terkait perkembangan kasus yang dialami oleh Jovi Andrea Bachtiar. Terlebih pasca dilakukan penahanan terhadap Jovi Andrea pada hari Rabu, 21-08-2024 malam.

"Sampai kapan di negeri ini setiap suara yang berbeda harus dikeluarkan dari barisan, apakah semua yang bersuara lantang dalam perjuangan harus dibungkam," ucap Habib Saragih, (Minggu,25-08-2024).

Dirinya juga menyerukan kepada seluruh pihak yang peduli dengan penegakan hukum di negeri ini untuk memberikan dukungan kepada Jaksa Jovi dan mengajak semua untuk berdiri diatas kebenaran dan keadilan demi menolong dan membela orang baik di negeri ini.

"Abangda Jovi Andrea Bachtiar S.H adalah seorang jaksa yang saya kenal pemberani, berintegritas, sederhana dan juga baik ke semua orang, beliau sangat termotivasi dengan Almarhum Prof. Baharuddin Lopa (Eks Jaksa Agung)," tambah Habib Saragih.

Dijelaskannya bahwa Jaksa Jovi tidak pernah merasa takut dan enggan melakukan kebaikan untuk institusi Kejaksaan dalam menindak kejahatan agar masyarakat tetap percaya dan tidak benci terhadap Kejaksaan tapi, kini beliau harus mendekam di jeruji besi karena idealismenya.

"Beliau selalu bilang ke saya bahwa kebenaran akan mencari jalannya maka, untuk itu mari sama-sama kita bergerak bersama untuk mendapatkan keadilan agar Jaksa Jovi Andrea Bachtiar segera dibebaskan dan bisa beraktivitas kembali," pungkasnya.(PS/IRWANSYAH GINTING).
Komentar Anda

Terkini: