POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan Kusnadi S.Hut membantah adanya tudingan dalam proses pengajuan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara online ada pungutan miliaran rupiah.
Dia menuding statemen PG yang dimuat dalam pemberitaan media poskotasumatera.com pada Selasa 30 Juli 2024 atas informasi dari inisial PG tentang Semena-mena BPHL memberikan akses SIPUHH adalah bentuk fitnah yang keji..
“Fokus masalahnya bukan pada SIPUHH, tetapi berdasarkan focus data yang dilampirkan pada permohonan Masyarakat untuk diberikan akses SIPUHH pada PHAT, dengan melampirkan yang kami sebutkan diatas, sehingga tidak ada alasan untuk menolak, BPHL mengedepankan pelayanan, menghargai hak privasi dan untuk mengamankan PNBP,” kata Kusnadi, Kamis (1/8/2024) dalam realease pers yang diterima wartawan.
Dijelaskannya, dokumen tersebut dianggap cukup, karena tidak ada juga hak BPHL menyatakan palsu dokumen tersebut. “Jadi bila siapa saja mengetahui adanya menyalah dokumen yang disampaikan, silahkan dikonfrontir pada Masyarakat yang mengatakan miliknya atau dilaporkan pada pihak berwajib untuk diselesaikan secara hukum, kita harus percaya terhadap pihak berwajib bahwa siapa pemilik sah sebenarnya dengan menyampaikan bukti kepemilikan,” katanya.
Dijelaskannya, maka dengan sendirinya kegiatan pengolahan tanah atau penebangan pohon Masyarakat di lokasi PHAT HAK MILALA apabila bukan Masyarakat pemohon tentu pihak berwajib akan menghentikan kegiatan yang kemungkinan masuk ke ranah pidana. BPHL juga menghindari bahwa Penghentian akses SIPUHH tanpa alasan yang kuat, dapat diduga juga sebagai penghambat penerimaan negara sehingga BPHL tidak boleh semena-mena dan bersikap abuse of power.
“Terkait dengan Tudingan oknum PG yang menduga pihak BPHL II sudah menerima uang suap atau upeti sampai milyaran dari pengusaha kayu adalah tudingan yang sangat keji dan tidak manusiawi dan tidak bertanggung jawab,” tudingnya.
Ditambahkannya lagi, tuduhan yang tidak berdasar itu, agar secara sadar dengan pikiran yang sehat mengklarifikasi tudingannya di media yang sama ini, bahkan seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, dan Pihak KPH itu fokus dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian terhadap proses hukum yang sedang berjalan Perlu diketahui Masyarakat telah banyak merasakan manfaat mudahnya pelayanan akses SIPUHH melalui PHAT.
“Hal ini dengan pemberitaan Masyarakat di beberapa Media online (MMC Pakpak Bharat, tanggal 19 januari 2024) bahwa kemudahan regulasi dan pelayanan SIPUHH PHAT, maka akses jalan ke lokasi areal Masyarakat sudah terbuka sehingga menuju lahannya untuk Bertani sudah dapat dilalui kendaraan roda dua dan bahkan roda empat, sehingga meningkatnya ekonomi Masyarakat,” urainya.
Lebih rinci dia menjelaskan detail mekanisme dalam SIPUHH yang dipaparkan nya dalam realease pers, yakni :
Pertama kami akan menjelaskan secara singkat APA ITU SIPUHH-PHAT? Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutann (pasal 1 ayat 61, P.8 Tahun 2021).
Tujuan PUHH: menjamin hak negara atas hasil hutan, menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil hutan serta kelestarian hutan - Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat dengan SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil Hutan (pasal 1 ayat 65).
Jadi SIPUHH merupakan Fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan Fungsi: Laporan Kinerja pmanfaatan hasil hutan, Dasar Pengenaan PNBP, Dasar Penambahan Persediaan (Pengangkutan), Dokumen Legalitas pengangkutan.
Dasar Verifikasi penerimaan di Tujuan dan Fungsi lacak balak Akses Legal pemegang SIPUHH: PBPH – Multiusaha, Persetujuan PS, Persetujuan PKH, Hak Kelola, PKKNK, PHAT dan PBPHH. SIPUHH merupakan satu kesatua dengan SIGANISHUT dan SIPNBP.
-
Pasal
254 “Kayu Bulat tumbuh alami hasil kegiatan pemanfaatanpada areal yang telah
dibebani hak atas tanah”.
-
Pasal
285 “Pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilakukan oleh
pemilik Hutan Hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan”.
- Pasal 292 “Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak.
Dalam hal terdapat hasil Hutan yang tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah pada Hutan Hak,Pengukuran dan Pengujian” Sesuai Permen No. 8 tahun 2021 tersebut diatas bahwa SIPUHH bukan merupakan ijin penebangan, SIPUHH merupakan fasilitasi akses legal termasuk bagi PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) untuk pengangkutan kayu Masyarakat yang sudah dibayar PNBP (PSDH/DR). Pelayanan akses SIPUHH dilakukan secara online.
Hak akses SIPUHH bagi masyarakat pemilik tanah disampaikan secara online, diverifikasi oleh BPHL disana telah terlampir alas hak, rencana tebang, identitas pemohon, peta lokasi diluar Kawasan Hutan (APL) dan selanjutnya admin pusat memberikan hak akses SIPUHH ke pemohon melalui emailnya dengan persetujuan Dirjen, dengan demikian penutupan akses SIPUHH juga merupakan kewenangan Dirjen. SIPUHH diharapkan memperpendek birokrasi dan juga mengurangi kontak langsung dengan pemohon.
Dengan demikian pelayanan PHAT diamanatkan untuk mempercepat pelayanan, menghargai hak privasi sehingga bertumbuhnya ekonomi masyarakat, dengan meningkatnya hasil dan memperluas pertanian masyarakat, efesiensi pengangkutan hasil pertanian Terkait pelayanan SIPUHH online PHAT HAKMILALA.
Dalam
permohonannya untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami untuk penyiapan lahan telah
terlampir Surat Tanahnya, Berita acara dan Fakta integritas, Peta diluar
Kawasan Hutan (APL), KTP dan NPWP, hasil cruising dan SPPL (melalui OSS),
kelengkapan administrasi sudah cukup maka BPHL meng-afrov kemudian admin pusat
atas persetujuan Dirjen memberikan hak akses SIPUHH melalui email PHAT
HAKMILALA. (PS/RED)