POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora di Mahkamah Konstitusi (MK) seolah menjadi hadiah HUT Kemerdekaan RI ke 79 bagi banyak kalangan. Hakim MK memutuskan ambang batas pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada serentak antara 7,5 persen sampai 10 persen.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada. Pengusungan calon di Pilkada kini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.
Ketetapan MK itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam sidang di gedung MK yang diketuai Suhartoyo, Selasa (20/8/2024), tentunya akan memperkecil peluang Lawan Kotak Kosong dalam Pilkada Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Indonesia.
Implementasinya, jika djadikan acuan KPU maka putusan MK ini akan menjadikan ambang batas pencalonan Gubernur Jakarta hanya 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif sebelumnya dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik.
Berikut syarat dan ketentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan keputusan MK terbaru:
Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Beberapa provinsi berdasarkan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori ini adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Maluku Utara hingga seluruh Provinsi di Pulau Papua.
Ketentuan kedua, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Poin nomor dua itu untuk provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DI Yogyakarta, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
Ketentuan ketiga, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPR lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
Deretan provinsi yang merujuk ketentuan ketiga adalah Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Sulawesi Selatan.
Ketentuan keempat, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk kategori ketentuan keempat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Selanjutnya untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
HADIAH HUT KEMERDEKAAN RI KE 79
Politisi PDIP Sukur Nababan menyambut positif putusan MK atas ambang batas Pencalonan Kepala Daerah ini. Dia mengaku, putusan MK ini hadiah di HUT Kemerdekaan RI ke 79 ini. PDIP lanjutnya, akan mengusung putra bangsa terbaik.
"Ini (Putusan MK,red) hadiah HUT Kemerdekaan RI ke 79 ini. PDIP akan terus melawan dan mengusung putra bangsa terbaik," kata Sukur Nababan, Selasa (20/8/2024) dalam dialog di salah satu TV Swasta.
BORONG PARTAI
Diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Jakarta memborong semua partai di Parlemen selain PDIP untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta. Atas putusan MK ini belum diketahui arah politik Parpol pengusung RK-Suswono ini.
Sementara dengan putusan MK ini, jika menjadi acuan KPU dalam pendaftaran Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta maka, PDIP dipastikan mendapat tiket memajukan calonnya dalam perhelatan politik di bekas Ibukota Negara itu. (PS/RED/NET)