Dukumen Istimewa |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -' Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe meminta dan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe menertibkan juru parkir atau jukir liar dan menempelkan plang tarif di setiap lokasi parkir.
Sikap tegas ini akibat adanya sejumlah lokasi yang dilakukan pengutipan secara ilegal alias liar oleh oknum - oknum yang mengaku petugas parkir dan legilitas dari Dinas Perhubungan kota Lhokseumawe.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Ii DPRK Lhokseumawe T. Sofianus kepada Poskota selasa 30 Juli 2024 di gedung DPRK Lhokseumawe.
Menurut T. Sofianus dari Fraksi Demokrat bersatu, Penertiban juru parkir liar, sosialisasi tarif harga parkir dengan menempelkan plang atau papan nama yang memuat tarif parkir di tiap-tiap lokasi parkir, DPRK Lhokseumawe menginstruksikan kepada Satpol PP dan WH, demi kelancaran pelaksanaan kegiatan urusan umum tersebut, koordinasi antar instansi, pintanya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat ditingkatkan untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien,” bunyi poin lima surat rekomendasi tersebut.
Perintah itu tertuang dalam salah satu poin Surat Rekomendasi DPRK Lhokseumawe nomor 170/652, yang diteken Wakil Ketua Teuku Sofianus. Surat bertanggal 29 Juli 2024 itu, memuat lima poin rekomendasi hasil rapat dengar pendapat Komisi D DPRK dengan Pelaksana harian Kepala Satpol PP dan WH pada hari yang sama.
Rapat dengar pendapat itu sendiri membahas penyelenggaraan ketertiban umum dan penegakan syariat Islam di Lhokseumawe. Adapun poin 1 hingga 4 memuat tentang pendataan pelanggaran ketertiban umum, edukasi untuk masyarakat, standar operasional prosedur live music di ruang publik, dan koordinasi antarinstansi.
Sebelumnya, persoalan banyaknya jukir liar dan biaya parkir kendaraan roda dua dikutip Rp2 ribu—yang seharusnya Rp1 ribu per sekali parkir—di Kota Lhokseumawe sedang menjadi sorotan publik.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Kerja Perangkat Kota terkait kini mulai mensosialisasikan tarif parkir kendaraan sesuai ketetapan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
Spanduk tarif parkir yang sesuai dengan qanun juga telah dipasang di beberapa sudut kota. Selain itu, Satpol PP dan WH juga sudah bergerak untuk menertibkan jukir liar.
Salah seorang warga Tumpok Tengoh, Said Z mengatakan sinyal positif atas sikap tegas DPRK Lhokseumawe meminta Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk menertibkan marak nya jukir liar yang telah membuat keresahan masyarakat dan kita semua.
Untuk itu, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe harus secepatnya bertindak dalam melakukan penertiban demi tercipta nya kondisi kenyamanan dan keamanan bersama di kota Lhokseumawe. " Saya selaku warga sangat mendukung kebijakan ini segera ditindaklanjuti berdasarkan Qanun Retribusi Parkir Kota Lhokseumawe", paparnya. (ADV)