POSKOTASUMATRA.COM – ACEH TENGGARA – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPK Aceh Tenggara Tahun 2027 di Kecamatan Bukit Tusam, Kamis (26/02/2026), berlangsung serius dan penuh dinamika. Forum resmi perencanaan pembangunan itu mendadak menjadi sorotan setelah satu kepala desa diketahui tidak hadir tanpa keterangan.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, perwakilan Bappeda, pimpinan OPD, anggota DPRK, para kepala desa, serta tokoh masyarakat. Agenda utama Musrenbang ini adalah menyusun dan menyepakati skala prioritas pembangunan Kecamatan Bukit Tusam untuk Tahun Anggaran 2027.
Musrenbang membahas arah kebijakan pembangunan daerah, mulai dari pemaparan Camat dan Bappeda hingga diskusi kelompok yang merumuskan daftar usulan prioritas desa dan kecamatan.
Namun suasana forum berubah tegang saat dilakukan pengabsenan kepala desa. Kepala Desa Lawe Dua diketahui tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Bupati Aceh Tenggara, Muhammad Salim Fakhry, yang memimpin jalannya kegiatan, langsung menyoroti ketidakhadiran tersebut.
“Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Lawe Dua. Musrenbang ini forum penting menentukan arah pembangunan. Kalau kepala desa saja tidak hadir, bagaimana mau memperjuangkan usulan desanya?” tegas Salim Fakhry di hadapan peserta.
Menurut Bupati, kehadiran kepala desa dalam Musrenbang merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat kabupaten.
Tak hanya memberi teguran, Bupati juga langsung mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Lawe Dua dalam waktu dua minggu.
“Saya sudah perintahkan Kepala Inspektorat untuk segera mengaudit dana desa Lawe Dua dalam dua minggu ini. Jangan main-main dengan dana desa. Ini uang rakyat,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia bahkan mengecam tindakan kepala desa yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap pembangunan.
“Kalau tidak serius membangun desa, jangan jadi kepala desa. Ini amanah rakyat, bukan jabatan untuk diabaikan,” tambahnya, Kamis (26/02/2026).
Empat Kesepakatan Penting
Dalam berita acara hasil Musrenbang, peserta menyepakati empat poin utama:
Pertama, kegiatan prioritas dan sasaran pembangunan Kecamatan Bukit Tusam Tahun 2027 beserta kebutuhan pendanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Kedua, usulan program yang belum dapat diakomodir dalam rancangan RKPK Aceh Tenggara 2027 beserta alasan penolakannya sebagaimana tertuang dalam Lampiran III.
Ketiga, hasil kesepakatan Musrenbang dan daftar hadir peserta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari berita acara.
Keempat, berita acara tersebut dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan dokumen RKPK Aceh Tenggara Tahun 2027.
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir menilai langkah tegas Bupati sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Musrenbang Kecamatan Bukit Tusam diharapkan mampu melahirkan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, partisipatif, serta benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat Tahun 2027 mendatang. (PS/AZHARI)

