Diduga Preman Bayaran Pihak Developer, Aniaya Warga Marindal Dan Perusakan Rumah Warga

/ Selasa, 31 Desember 2024 / 17.10.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Puluhan pria yang Diduga Preman bayaran pihak Developer PT.Sianjur Resort, melakukan penganiayaan terhadap warga Perumahan Oma Deli, Nomor B-50, Marindal Dua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta perusakan rumah Warga pada Hari Senin (30/12/2024) siang.  

Aksi para preman bayaran tersebut, tak hanya menganiaya seorang pemuda bernama HENOKH JEREMIA BONA TOGAR MANURUNG(Korban) tapi, mereka juga merusak pagar serta pintu rumah hingga perabotan rumah korban dikeluarkan dari dalam rumah dan dibawa pergi.

Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka lebam di tubuhnya akibat pukulan, serta mengalami sesak di bagian dada. Korban pun telah melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Mapolsek Patumbak untuk mendapatkan perlindungan hukum.



Ireny Natalia Putri Sihite,S.H, Kuasa Hukum Korban mengatakan kepada awak media saat berada di rumah sakit Bhayangkara Medan Jl.Sei Wampu Medan, mereka menduga puluhan orang yang datang ke rumah kliennya itu orang-orang suruhan pihak Developer perumahan tersebut yakni PT Sianjur Resort. 

Selanjutnya, Ireny Natalia Putri Sihite,S.H menjelaskan bahwa,” Klien kami mendapatkan penganiayaan saat berusaha mempertahankan barang-barang miliknya yang dikeluarkan secara paksa oleh orang orang suruhan pihak Developer itu", jelas Ireny. 

Ireny  sangat mengecam aksi yang dilakukan puluhan pria itu.” Mereka berani membuat rusuh di dekat Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut ) dan meminta agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan tersebut serta menangkap para pelaku”, tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, Orang Tua korban dari Henokh Jeremia Bona Togar Manurung(Korban) berencana akan melunasi rumah mereka dengan catatan, pihak developer memberikan sertifikat tanah rumah tersebut. Namun pihak developer tidak memberikan lantas, puluhan orang suruhan pihak Developer langsung mengeluarkan barang-barang korban dan membawanya pergi. 

Dari keterangan Kuasa Hukum Korban kembali,” Bahwa Pihak developer menuntut agar klien kami melunasi  rumah mereka.Padahal, lahan perumahan yang dibangun oleh developer ini merupakan milik PTPN. Kalau pun dilunasi, klien kami tidak mendapatkan sertifikat. Jadi, sebenarnya klien kami ini korban penipuan dari pihak developer. Awalnya dijanjikan sertifikat nyatanya tidak ada, karena warga lainnya yang sudah lunas hanya diberikan surat akta jual beli”, ungkap Ireny. 

Ireny Natalia Putri Sihite,S.H meminta agar pihak Kepolisian dapat menuntaskan masalah Penganiayaan dan perusakan rumah yang dilakukan orang orang bayaran tersebut terhadap Kliennya.

"Kami harap, Polda Sumatera Utara memberi perhatian terhadap peristiwa ini dan memanggil Direktur PT Sianjur Resort yang bernama Monica Gultom untuk bertanggung jawab atas penganiayaan dan perusakan di rumah klien kami. Karena, puluhan orang itu datang atas perintahnya," pungkasnya.(PS/IG).




Komentar Anda

Terkini: