POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Imunisasi merupakan hak anak yang harus dipenuhi. Beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) di Indonesia hingga saat ini adalah tuberkulosis, pneumonia, tetanus, polio, hepatitis B, measles rubella, diare rotavirus, diphteria, japanese ensefalitis, pertusis, dan cervical cancer.
Demikian disampaikan Letda
Erdianta Sitepu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendali Penyakit,
Kamis, (12/12/2024) bertempat di Hotel Beristra Sidikalang.
Disampaikannya, imunisasi
memiliki peran penting dalam membentuk proteksi individu, membentuk kekebalan
kelompok, dan membentuk proteksi lintas kelompok.
“Proteksi individu artinya
setiap orang yang mendapatkan imunisasi akan membentuk antibodi spesifik
terhadap penyakit tertentu. Membentuk kekebalan kelompok artinya apabila
cakupan imunisasi tinggi dan merata dapat membentuk kekebalan kelompok dan
melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Sedangkan proteksi lintas kelompok
artinya pemberian imunisasi pada kelompok usia anak dapat membatasi penularan
kepada kelompok usia dewasa/orang tua,” ucap Erdianta Sitepu.
Dijelaskannya, sejumlah dua
hingga tiga juta risiko kematian dapat dicegah setiap tahunnya dengan imunisasi
dan dapat mencegah lebih dari 26 penyakit. Imunisasi membantu mengurangi
terjadinya resistensi antibiotik karena dapat mencegah penyakit pada tahap
awal, serta meningkatkan cakupan imunisasi secara global dapat menyelamatkan
lebih dari 1.5 juta orang setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Erdianta
Sitepu mengatakan anak yang tidak diimunisasi lengkap tidak memiliki kekebalan
sempurna terhadap penyakit-penyakit berbahaya sehingga mudah tertular penyakit,
menderita sakit berat,menderita cacat, bahkan meninggal dunia. Selain itu,
mereka dapat menjadi sumber penularan bagi orang lain. Akumulasi anak yang
tidak mendapat imunisasi rutin lengkap mengakibatkan tidak akan terbentuk
kekebalan kelompok.
“Namun imunisasi lengkap
saja belum cukup memberikan pelrindungan terhadap PD3I karena beberapa antigen
memerlukan pemberian dosis lanjutan pada usia 18 bulan, usia anak sekolah, dan
usia dewasa,” ucapnya.
Pada ibu hamil, bersalin,
dan nifas diperlukan ANC terpadu termasuk skrining dan imunisasi tetanus
toksoid. Pada bayi dan baduta, diperlukan imunisasi lengkap. Sementara bagi
anak sekolah dan usia remaja, diperlukan imunisasi lengkap usia sekolah fan skrining
imunisasi tetanus bagi WUS. Bagi usia dewasa, diperlukan skrining imunisasi
tetanus bagi WUS dan pelayanan imunisasi covid-19 program. Dan bagi lanjut
usia, diperlukan imunisasi Covid-19 program.
Di akhir penjelasannya,
Erdianta mengatakan setiap anak berhak mendapatkan imunisasi untuk perlindungan
dari penyakit yanh dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Vaksin yang digunakan
dalam program imunisasi nasional terbukti aman dan efektif, serta telah
berhasil mencegah kematian karena PD3I.
“Keberhasilan program imunisasi perlu didukung semua pihak, baik pemerintah daerah, lintas sektor, lintas program, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media,” katanya. PS/K.TUMANGGER).