POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Pembacaan Putusan Sela oleh Ketua Majelis Hakim yaitu, Menolak semua Eksepsi(Keberatan) dari Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa dan perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
“Setelah memperhatikan dakwaan dari penuntut umum, eksepsi penasihat hukum dan tanggapan dari penuntut umum, majelis hakim memutuskan untuk menolak segala keberatan dari eksepsi terdakwa,” kata hakim ketua.
Mengingat sudah mendekati Perayaan Natal yang berkaitan dengan Hari Libur (Cuti), Donald Panggabean, S.H (Hakim Ketua) perintahkan Trian Ismail(JPU) pada hari itu juga untuk menghadirkan dan memeriksa Saksi Korban yang sudah hadir yaitu, Siwa Kumar(Korban) dan Sirait(Saksi).
Pemeriksaan ini sempat dibantah oleh Penasehat Hukum Terdakwa dengan alasan, kenapa pemeriksaan dilakukan seketika itu juga dan berasumsi, bahwa JPU sudah mengetahui akan dilaksanakannya pemeriksaan dilanjutkan.Setelah dijelaskan oleh Ketua Majelis tentang sudah dekatnya perayaan Natal dan Tahun Baru, akhirnya Penasehat Hukum Terdakwa pun setuju untuk dilaksanakannya pemeriksaan saksi-saksi
Persidangan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Siwa Kumar.Dihadapan Majelis Hakim Korban Siwa Kumar dan saksinya menjelaskan dengan tegas, bagaimana RID(Terdakwa) menjalankan modusnya untuk memperdayai korban.
Siwa Kumar juga menjelaskan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa RID terhadap dirinya diyakinkan dengan beberapa dokumen melalui WhatsApp HP dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat tentang konfirmasi uang masuk ke rekening PT.Indonesia Viones Sukses yang diketahui Terdakwa sebagai Komisaris.Setelah dilakukan pengecekan ke Kantor Pajak tersebut, dokumen yang dikirimkan Terdakwa melalui WhatsApp HPnya selama ini untuk meyakinkan Siwa Kumar, dinyatakan palsu atau bukan pihak Kantor Pajak Pratama Medan Barat yang mengeluarkan.
Selanjutnya, D.Sirait(Saksi) menerangkan bahwa benar mengetahui adanya uang yang di kirim Siwa Kumar melalui transfer bank sesuai perintah Terdakwa dari HP Siwa Kumar.D.Sirait menambahkan, dia mengetahui hal tersebut karena diperintahkan Siwa Kumar datang ke rumah Terdakwa untuk menagih uang kepada Terdakwa yang sudah berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim tentang adanya surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang dijadikan Terdakwa agar Siwa Kumar Percaya dan kapan Saksi tau surat itu asli atau palsu," Saya mengetahuinya karena Siwa Kumar menunjukan HP nya kepada saya tentang hasil percakapan Watshaap nya dengan Terdakwa dan Saya mengetahui Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama itu palsu, setelah kami printkan hasil percakapan Watshaap itu, kami pun segera mendatangi Kantor Pajak tersebut dan menunjukan Surat yang sudah kami printkan kepada salah seorang pegawai di sana.Dari jawaban pegawai itulah saya tau bahwa surat itu palsu", terang D.Sirait.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Donald Panggabean, S.H (Hakim Ketua), Zulfida Hanum, S.H., M.H.,(Anggota), Monita Honeisty Br.Sitorus, S.H., M.H, dalam agenda pembacaan putusan sela dinyatakan selesai.Majelis Hakim menyampaikan akan melanjutkan Jadwal sidang berikutnya dengan Agenda Sidang Pemeriksaan pokok Perkara atau Pembuktian pada hari Senin 16/12/24 nanti.
Siwa Kumar saat di temui setelah agenda sidang selesai menyampaikan harapannya kepada majelis Hakim agar proses pengadilan berjalan dengan seadil adilnya , dan RID mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.
“ Saya berharap dengan berjalannya sidang ini, akan membuktikan bahwa terdakwa melakukan penipuan ini dibantu oleh kelima orang penerima uang transferan dari saya.Dan korbannya bukan hanya saya tapi, saya mendengar ada juga korban lain dari terdakwa ini yang sudah melaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Kepolisian di Jakarta”, ungkap Siwa Kumar
Siwa Kumar juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang secara tegas menolak seluruhnya nota Eksepsi yang sempat di mohonkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa RID.
Siwa Kumar juga berharap untuk agenda Sidang berikutnya, sidang berjalan lancar sesuai dengan harapannya, dan Majelis hakim mengetahui sebenarnya bagaimana Terdakwa RID menjalankan modus penipuan dengan Bukti-bukti yang sudah diserahkannya karena disitu jelas dalam menjalankan aksinya, Terdakwa tidak sendiri dan berharap kepada JPU agar melibatkan kelima orang tersebut sebagai penerima uang darinya.(PS/IG).