POSKOTASUMATERA.COM-TIMPEH-PT Tidar Kerinci Agung (TKA) memberikan klarifikasi terkait adanya isu tentang perampasan hak atas tanah ulayat di salah satu Nagari, Kecamatan Timpeh, Sumatera Barat, Manajemen PT TKA menyatakan tudingan itu sama sekali tidak benar.
Humas TKA Syaiful, Sabtu (14/12/2024) menegaskan, sebagai bukti dan fakta bahwa proses jual beli telah dilakukan dengan benar dan juga sudah dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai.
"Pembelian tanah itu juga dilakukan berdasarkan sertifikasi/SHM yg dimiliki oleh para pemilik tanah di wilayah Timpeh tersebut. Syarat utama dari jual beli adalah adanya kesepakatan dari masyarakat yang mempunyai wewenang Hak sebagai penjual atas pembelian lahan tersebut," ungkap Syaiful.
Dijelaskannya, proses jual beli tersebut terjadi pada tahun 2021-2022 silam seluas kurang lebih 700 hektar, dan data itu masih dipegang perusahaan masih lengkap dan utuh sesuai perjanjian awal bersama masyarakat setempat
Syaiful melanjutkan, dari hasil rapat terakhir 3 Desember 2024 di Timpeh, memang adanya permohonan Datuak Panduko dan Ninik Mamak untuk diukur ulang. Ia mengaku adanya tanah Datuk Panduko CS yang bersertifikat dan Datuk Panduko merasa tanah tersebut tidak ada sertifikatnya
"Iya itu sah-sah saja, kalau memang tidak Terima silahkan cros chek melalui instansi terkait tentang sertifikasi tanah dan pertanyakan saja disana," katanya.
Tambah Syaiful, untuk menghindari masalah di kemudian hari, yang dapat merugikan semua pihak, baik perusahaan perkebunan maupun pemilik lahan sembari memperlihatkan bukti-buktinya.
Sampai dengan saat ini pihak penjual pun tidak pernah menyampaikan keberatan terkait obyek jual beli mereka, pihak perusahaan telah mengklarifikasi dan mengadakan rapat di Timpeh yang dihadiri Wali Nagari, Kapolsek, Masyarakat dan para pemangku kepentingan
"Perlu diketahui bersama bahwa perusahaan tidak pernah membeli tanah ulayat, kami hanya membeli tanah yang bersertifikat. Ini hanya perseteruan diantara ninik mamak disitu jangan sikut-sikut perusahaan didalam hal ini," tegasnya.
PT TKA, lanjut Syaiful, juga menghimbau kepada oknum tersebut agar tidak menyampaikan berita atau kabar bohong yang dapat menyesatkan masyarakat dan merusak nama baik perusahaan.
"Untuk hal di atas kami minta kepada Ninik Mamak yang mengatas namakan masyarakat Timpeh untuk segera menghentikan upaya provokasi dan penyebaran berita bohong. Sehingga apabila masih dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan," pungkasnya. (PS/RAA)