Oknum Pegawai P3K Menjadi Pengurus BPD, Kepala Desa Mengaku Tak Tau Dan Akan Melakukan Musyawarah Kepada Seluruh Perangkat Desa Tentang Hal Ini

/ Jumat, 17 Januari 2025 / 17.04.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Terkait pertanyaan awak media tentang adanya salah seorang Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang berstatus sebagai Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja(PPPK) atau ASN berinisial JHN di Desanya, awalnya Herianto(Kepala Desa) mengatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut karena yang bersangkutan tidak memperlihatkan Surat Pengangkatan(SK) nya kepada Kepala Desa namun, berjanji akan melaksanakan Musyawarah dengan seluruh perangkat desa tentang hal tersebut.Rabu(08-01-2025) 

Selanjutnya, pada Hari Selasa (14-01-2025) awak media mencoba konfirmasi kepada Herianto(Kepala Desa) guna menanyakan hasil musyawarah tentang Oknum Pegawai PPPK(P3K) menjadi pengurus BPD Tandam Hilir I via pesan singkat WhatsApp mengatakan,” Sudah kita musyawarahkan tapi, itu SK Bupati…..kawan”, jawab Herianto tanpa penjelasan terperinci.

Dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja(PPPK), diatur bahwa Oknum PPPK(P3K) dilarang untuk terlibat langsung dalam Organisasi Kemasyarakatan atau merangkap jabatan selama masa berlakunya perjanjian kerja.

Hal ini jelas terlihat sangat bertolak belakang dengan penjelasan Herianto(Kades) yang mana, dari jawaban Herianto bisa ditafsirkan, bahwa seorang pegawai PPPK bisa menjadi anggota BPD karena yang mengangkat dan mengeluarkan SK hanya Bupati.Sementara, dari Permendikbudristek Nomor 13 tahun 2023 tidak ada dijelaskan terkait yang mengangkat dan yang mengeluarkan SK.

Pegawai Negeri  Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK(P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan atau tidak boleh rangkap double job.Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS, ASN dan manajemen PPPK(P3K), sanksi mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan.

Terkait Permendikbudristek nomor 13 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah(PP) tersebut, awak media kembali mencoba untuk konfirmasi kepada Herianto Kepala Desa Tandam Hilir I, hingga berita ditayangkan sang Kepala Desa tidak bisa dihubungi awak media melalui seluler dan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, terlihat hanya contreng satu dilayar HP awak media.(PS/Y.Hutapea).


Komentar Anda

Terkini: