DPD LSM Penjara Laporkan Oknum Anggota DPRD Ke Mapoldasu Terkait Dugaan Korupsi

/ Selasa, 11 Februari 2025 / 08.57.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Saut MT Harahap selaku Koordinator Wilayah Padang Sidempuan didampingi Zulkifli Ketua DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) pada Hari Senin (10 /02/25) pukul 11.00 Wib.Kedatangan Saut MT Harahap dari Padangsidempuan ini, diketahui untuk melaporkan salah satu Oknum Anggota DPRD periode 2019 - 2024 dari Fraksi Gerindra terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.

Sesampainya Mapoldasu, Saut MT Harahap yang memegang sebuah Amplop Kuning langsung menuju ruangan kantor Pos Polda Sumatera Utara untuk menyerahkan surat laporan tersebut yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Saut MT Harahap mengatakan bahwa kedatangannya di Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dugaan Korupsi atau penyalahgunaan wewenang tentang Mobil dinas yang digunakan salah satu Oknum Anggota yang menjabat sebagai Wakil ketua DPRD secara Pengaduan Masyarakat ( Dimas). 

Laporan Dumasnya diterangkan bahwa, Mobil Dinas yang digunakan oleh Rusydi Nasution dari Fraksi Gerindra yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan ber merek Toyota Fortuner dengan nomor plat BB 1660 F.

Mobil tersebut diketahui pernah mengalami kecelakaan di bulan Mei 2022, kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi.Dalam keterangannya, kejadian kecelakaan tersebut diduga bukan sedang dalam perjalanan dinas.

Saut MT Harahap juga menambahkan dalam Laporan ( Dumas ) tersebut, juga adanya dugaan tidak adanya surat keterangan laka lantas yang dikeluarkan oleh Polres Tebingtinggi dan diduga terjadi pembiaran terhadap Mobil dinas tanpa ada perbaikan, bahkan beberapa sparepart seperti Ban, AC dan Audio sudah tidak ada pada tempatnya.

Sebagaimana tertulis dalam PP 84 tahun 2024 dan telah diubah menjadi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e : kendaraan perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat.

Dengan adanya dugaan tersebut, Saut MT Harahap menyampaikan dugaannya bahwa Rusydi Nasution turut serta dalam lelang dan menyalahi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e, diketahui Rusydi Nasution mendapatkan Mobil Camry yang seharusnya menjadi hak lelang ketua DPRD kota Padangsidimpuan.

Kepada Wartawan Saut MT Harahap mengatakan, dengan Laporan Dumasnya ini, Ia berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen. Polres. Whisnu Hermawan Februanto merespon baik laporannya tersebut, dan segera memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat.(PS/IRWANSYAH GINTING). 


Komentar Anda

Terkini: