POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Aktivitas Agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural(ilegal) semakin lancar melalui Desa Silau Baru.Salah satunya milik agen penyalur terbesar di Kabupaten Asahan yaitu Udin Badau yang sejak tahun 2022 menjadi DPO dengan Kasus yang sama yaitu penyalur PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia.
Memiliki status DPO, tidak menjadi hambatan Uden Badau dalam menjalankan bisnisnya di Kabupaten Asahan sebagai agen penyalur PMI ilegal.Hal ini menyebabkan gunjang ganjing di masyarakat dari Kabupaten Asahan hingga Kota Tanjung Balai pasalnya, seseorang yang berstatus DPO pihak Kepolisian bisa bebas berkeliaran menjalankan bisnis ilegal secara terang-terangan tanpa hambatan dari pihak Kepolisian khususnya Polres Asahan karena aktivitas ilegal terjadi di Wilayah Hukum Polres Asahan.
Hal ini juga menjadi perhatian dari seorang pengacara sekaligus Pemerhati Pekerja Migran Indonesia warga Tanjung Balai Ridho Damanik, SH.Momen hari Raya idul fitri, jumlah PMI ilegal yang akan pulang ke Tanah Air semakin banyak anehnya, kegiatan ilegal ini seakan dibiarkan oleh Aparat Kepolisian, khususnya Polres Asahan.Bahkan, hal ini Diduga aksi Bisnis ilegal Udin Badau sudah main mata dengan pihak Kepolisian sehingga terkesan bisnisnya dilindungi oleh pihak Kepolisian.
Ridho Damanik mengesalkan sikap dari Aparat Kepolisian khususnya Polres Asahan.Ditengah gencarnya Penegakan hukum yang terdapat dalam Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Asahan justru diduga punya "hubungan baik" dengan pelaku tindak kejahatan. Udin badau yang diduga sebagai Boss besar penyelundupan PMI NON PROSEDURAL melalui jalur Desa Silau baru kecamatan Silau Laut tetap bebas melakukan aksinya secara terang-terangan.
Ridho menerangkan,"Intinya gini aja, kalau memang udin badau ini tidak ada "setor" kepada Aparat, kok sampai sekarang gak bisa ditangkap sih? Padahal dia secara terang-terangan diduga memasukkan dan mengirim PMI NON PROSEDURAL serta namanya diduga masuk kedalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi mungkin, karena sudah "setor" sana sini, makanya dia aman-aman saja, walaupun apa yang dikerjakannya itu cukup membahayakan keselamatan manusia dan melanggar aturan Hukum", Ujar Ridho.
Diakui Ridho bahwa sudah menginformasikan bisnis ilegal Udin Badau tersebut Kepada Kasatreskrim Polres Asahan tapi, tidak direspon sedikitpun. Selanjutnya, Ridho mengaku sudah mengirim surat kepada Kapolri, dan Panglima TNI untuk melaporkan keadaan yang terjadi dilapangan.Dan juga melaporkan tentang Pasifnya Aparat hukum dalam menindak dan menangkap Udin badau atas dugaan kegiatan Ilegalnya dengan mengantar dan menjemput PMI NON PROSEDURAL (ilegal) melalui Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan meski sudah berstatus DPO. (PS/SR).