LAKSI Apresiasi Brigjen Pol Mukti Juharsa Tangkap Direktur Persiba Pengedar Narkoba dan TPPU

/ Rabu, 19 Maret 2025 / 20.22.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) ditangkap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba. 

Polisi mengungkapkan, dalam kasus ini, perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah. Penangkapan bermula dari operasi razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap razia tersebut dilaksanakan, Kamis (27/2/2025).

Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menyatakan, Polri membuktikan keseriusannya dalam memberantas sindikat peredaran narkoba di Indonesia. 

"Polri membuktikan keseriusan dalam menjaga masa depan bangsa dari bahaya narkoba. Kami  mengapresiasi keberhasilan Brigjen pol Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba  Bareskrim Polri dalam membongkar kejahatan," kata Azmi Hidzaqi. 

Dijelaskan, jaringan narkoba di Kaltim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan bandar narkoba terpidana kasus narkoba Udin, bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017.

Kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

Sama halnya pula dengan pembongkaran kasus narkoba, Polri menegaskan pengungkapan kasus itu sebagai komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.

Asta Cita yaitu untuk memperkuat reformasi politik, hukum hingga pemberantasan korupsi, perjudian serta narkoba. 

Menurutnya, keberhasilan itu patut di apresiasi dan  menunjukkan Polri mampu diandalkan dalam menjaga negara dari cengkraman bahaya  narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kemarin  mengatakan, perputaran uang tersangka kasus narkoba Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) dalam dua tahun mencapai Rp241 miliar. 

Jumlah tersebut diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba.

“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar,” kata Azmi Hidzaqi. 

Azmi juga menyebut, masalah peredaran narkoba di Indonesia harus mendapatkan perhatian serius semua pihak. 

Sebab dampaknya yang demikian kompleks dalam kehidupan masyarakat.

"Sekali lagi kami ucapkan, terima kasih Mabes Polri telah berhasil mengungkap kasus narkoba di Kaltim  yang selama ini belum maksimal  tersentuh hukum," pungkasnya. (PS/RED) 


Komentar Anda

Terkini: