Aksi Viral Di Medsos Oknum Penyidik Minta Uang Serta Dugaan Menghilangkan Pasal Dalam BAP, Pelapor Dipanggil SIPROPAM Polrestabes Medan

/ Selasa, 20 Mei 2025 / 17.27.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-SK(49)  Korban Penipuan dan Penggelapan oleh Rafika Indra Dewi dengan modus pemalsuan surat dari kantor Kementerian Keuangan Layanan Pajak Pratama Medan Barat yang viral media sosial, Pelapor(korban) dipanggil Penyidik Pembantu Seksi Profesi dan Pengamanan(SIPROPAM) Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.Senin (29/05/2025).

Dalam keterangannya kepada penyidik, Pelapor mengatakan bahwa Bripka Riswandi Silaban Penyidik Pembantu (Juper) meminta sejumlah uang kepadanya 
dengan berbagai alasan terlebih dalam urusan laporannya nomor : STTLP/B/243/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Didampingi Kuasa Hukumnya sunggul situmorang SH, Irvan Ebenezer Bagariang, SH., dan Andre Eky Pepayosa Sinuhaji, SH, dari Kantor Law office S.I.A & Partner
Pelapor memenuhi panggilan Ardian Penyidik Pembantu(Juper) Sipropam Polrestabes Medan guna memberikan keterangan terkait pungli yang dilakukan oknum Penyidik Pembantu(Juper) Reskrim Pidana Umum Polrestabes Medan tersebut. 

Dihadapan Penyidik, Pelapor menceritakan apa yang dialaminya terkait tindakan Bripka Riswandi Silaban tersebut secara jelas dan menyerahkan bukti transfer uang kepada Bripka Riswandi C Silaban dan percakapannya melalui whatsapp kepada petugas Sipropam. 

Penyidik meminta Pelapor untuk menuliskan keberatannya atas tindakan penyidik secara tertulis dan menunjukan semua bukti-bukti terkait keberatannya tersebut.Selanjutnya, petugas mengatakan untuk sementara sudah cukup dan akan ada waktu pemanggilan kembali terhadap Pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Di luar ruangan saat akan meninggalkan Kapolrestabes Medan, melalui Penasehat Hukum Pelapor mengatakan, bahwa kedatangannya saat ini guna mendampingi kliennya dalam memberi keterangan di Seksi Propam oatas dugaan tindak pidana Pungli terhadap kliennya oleh oknum penyidik pembantu unit reskrim polrestabes Medan an.Bripka Riswandi C Silaban serta dugaan menghilangkan pasal Penggelapan (372) dan Pemalsuan(263) yang dilakukan Rafika Indra Dewi Pemilik Panti Jompo Bala Khrisna dan PT.Indonesia Viones Sukses dalam perkara penipuan dan penggelapan di laporan kliennya. 

" Oknum penyidik pembantu tersebut melakukan tindakan pidana pungli terhadap klien kami untuk penanganan perkara dengan meminta uang kepada Siwa Kumar baik secara langsung atau melalui tranfer bank yang dikirim Pelapor ke rekening pribadi Riswandi hingga berjumlah puluhan juta rupiah", terang Irvan Ebenezer. 

Lanjutnya," Tidak hanya itu, dalam hal penanganan perkara kami melihat adanya kejanggalan dalam proses perkara tersebut yakni, tidak menetapkan tersangka lain yang jelas ikut serta atau turut membantu aksi tersangka utama dan menikmati uang hasil transferan korban", ungkap Irvan. 

Penasehat Hukum Pelapor  juga heran atas barang-barang hasil penipuan tersangka Rafika Indra Dewi
 terhadap kliennya tidak ada yang disita oleh penyidik pembantu tersebut sebagai barang bukti hasil kejahatan seperti, BPKB Kendaraan Mobil merk Toyota Prado BK 1696 AAI serta Emas batangan Antam seberat 50 gram dan cincin emas  2 buah hingga total yang diserahkan kepada tersangka berjumlah Rp. 385.800.000,-(tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

"Dalam laporan polisi no 243 tuntutan pasal adalah 378 dan 372 kuhp yg kemudian dalam gelar pertama ada tambahan pasal 263 terkait pemalsuan dokumen negara KUhpidana namun, saat gelar perkara kedua dilakukan oleh penyidik riswandy c silaban cq kasat reskrim polrestabes medan pasal yg dituntut hanya 378, terhadap pasal 372 dan 263 kuhp pidana hilang.Maka kami berpendapat, bahwa ini merupakan penghianatan terhadap hukum", tegas Sunggul Situmorang, S.H.

Penasehat Hukum Pelapor juga berharap, agar oknum yang telah melakukan pungli seperti ini dapat diproses dan diberikan sanksi berat karena perbuatan oknum penyidik riswandy c silabatan di duga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta pangkatnya untuk mencari keuntungan semata. " kami sayang dengan institusi polri ini, kami ingin institusi polri ini bersih sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyrakat.
Akhir kata Jangan sampai ada duri didalam daging" imbuhnya.

" Kami juga mengharapkan kepada Petugas Kepolisian untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang sehingga, untuk penerima aliran dana melalui transfer banking dari klien kami segera dijadikan tersangka karena patut diduga turut serta dalam menjalankan aksi kejahatan", pungkas Andre Eky Sinuhaji, S.H.(PS/IG).


Komentar Anda

Terkini: