POSKOTASUMATERA.COM- MADINA- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) terima berkas pelimpahkan kasus dugaan korupsi proyek internet masuk desa, Proyek berjudul 'Smart Village' Dana Desa T. A 2023, kini sedang dintak lanjuti Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dimana pelimpahan tersebut Diketahui dari Kajati Sumut Idianto melalui jurubicara nya Adre W Ginting SH mengaku, penanganan laporan proyek desa digital 'Smart Village' pada 377 desa di Kabupaten Madina ini dilimpahkan ke Kejari Madina.
"Telah kita lakukan pencarian data, diketahui ada masuk surat terkait hal tersebut dan telah diteruskan ke daerah lokasi sesuai dengan surat tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti," tulis Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH via pesan WA nya, Senin (14/4/2025).
Soal pelimpahan berkas tersebut Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH “Benar, untuk perlimpahan penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah diterima Kejari Madina dari Kejati Sumut, pada saat ini telah ditindaklanjuti oleh kasi pidsus,”ujarnya kepada wartawan, Rabu (07/05/2025).
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Rahmad Daulay S.T mengemukakan bahwan Temuan dari hasil pemeriksaan proyek "Smart Village" yang bersumber dari Dana Desa T.A 2023 telah di serahkan dan sedang proses di ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumatera utara.
“Soal Temuan dalam proyek "Smart Village", ada! dan sedang proses di kejatisu untuk hasilnya kita sedang menunggu surat tertulis dari kejatisu, apakah ada yang terbukti dalam pemeriksaan, tentu kita akan menunggu respon dari kejatisu. ", ungkap Rahmad saat diwawancarai oleh wartawan diruanganya. Jumat (2/5/25)
Lebih lanjut Rahmad menjelaskan kalo aplikasinya ini sebetulnya ada, kalo soal nama pada aplikasinya gak ingat, dan seingat saya tidak semua desa mengikuti, untuk jumlahnya. Nanti kalo sudah ada tanggapan dari Kejatisu kita akan publikasikan Kita tinggal menunggu tanggapan dari kejatisu aja. Jelas Rahmad kepada wartawan (PS/210)
