HMI Medan Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik Empat Pulau Perbatasan Aceh-Sumut

/ Senin, 16 Juni 2025 / 19.57.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menyoroti serius polemik status empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Polemik ini dinilai sebagai cerminan inkonsistensi kebijakan pemerintah pusat dalam mengelola persoalan wilayah dan otonomi daerah.


Ilham Panggabean, Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cabang Medan periode 2025-2026, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar batas geografis. 

"Ini menyangkut aspek mendalam seperti sejarah, budaya, sosial, dan dinamika politik antara Aceh dan Sumatera Utara," ujar Ilham dalam keterangan persnya. 

Ia memperingatkan, jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat, polemik ini berpotensi menimbulkan ketegangan yang mengganggu hubungan pusat-daerah dan stabilitas sosial masyarakat setempat.


HMI Medan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil sikap arif, objektif, dan bijaksana. 

"Keputusan Presiden sangat dinantikan masyarakat, khususnya warga Aceh dan Sumatera Utara, guna memberikan kepastian hukum dan menghindari spekulasi liar," tambah Ilham.


Organisasi mahasiswa ini juga menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan provokatif. "Polemik ini sangat sensitif dan berpotensi merusak persatuan serta keutuhan bangsa yang selama ini telah kita jaga bersama," katanya.


Dalam semangat penyelesaian damai dan bermartabat, HMI Medan mendesak pemerintah memfasilitasi dialog terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan, mereka menyarankan pelibatan lembaga audit data wilayah independen, unsur legislatif, serta perwakilan masyarakat dalam proses verifikasi dan klarifikasi data historis serta administrasi yang menjadi dasar klaim kedua belah pihak.


HMI Medan secara khusus meminta Menteri Dalam Negeri untuk meninjau ulang keputusan yang telah diambil. 

Peninjauan ini harus mempertimbangkan dasar hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Aceh dan Sumatera Utara, serta butir-butir kesepakatan dalam Perjanjian Helsinki tahun 2005, yang menjadi acuan penting bagi Pemerintah Aceh terkait batas wilayah.

Ujian Tata Kelola Otonomi Daerah
Senada dengan Ilham, Cici Indah Rizki, Ketua Umum HMI Cabang Medan periode 2025-2026, turut memberikan tanggapan.

 "Polemik ini adalah ujian terhadap tata kelola otonomi daerah, terutama di wilayah khusus seperti Aceh," tegas Cici.


Menurutnya, penyelesaian masalah ini harus ditempuh dengan penuh pertimbangan dan menjaga keseimbangan antara hukum, sejarah, dan kepentingan rakyat. 

"Harus ada diplomasi tingkat tinggi dan koordinasi lintas kementerian agar masalah ini tidak tereskalasi menjadi konflik yang berkepanjangan," pungkas Cici.


HMI Medan berharap penyelesaian polemik ini dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan bermartabat demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keutuhan bangsa.

 (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: