POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Polsek Biru Biru Polresta Deli Serdang sekolah tidak mampu menutup aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
Pasalnya, baru beberapa bulan lalu Polsek Biru Biru melakukan razia terhadap aktivitas judi mesin tembak ikan di wilayah tersebut, kini praktik judi tersebut kembali menggurita sekolah telah mendapat restu dari aparat penegak hukum setempat.
Sumber media ini, Rabu (11/6/2025) mengatakan praktik judi mesin tembak ikan di Kecamatan Biru Biru sudah kembali dibuka bahkan lebih semarak dari sebelumnya.
Disebutkan, sebelumnya Polsek Biru biru pada Sabtu,(17/5/2025) sudah merazia beberapa lokasi tempat mesin judi tembak ikan diantaranya warung Guli Tarigan Simpang Kemiri dan warung Masa Ginting Desa Mbaruai. Kemudian warung Keleng dan Japet di Gang Wakaf, warung Gang Iklas, warung glg dekat SPBU Aji baho, dan warung Jontik Tarigan di Desa Sidodadi Kecamatan Biru-Biru.
Namun razia yang dilakukan aparat kepolisian itu ternyata tidak membawa efek jera bagi oknum pengelola yang saat ini sudah kembali menjalankan bisnis haramnya.
Mirisnya, walau praktik yang bertentangan dengan hukum di negara Republik Indonesia ini di operasikan secara terang-terangan dan di tempat-tempat tempat terbuka selalu saja berjalan lancar dan aman. "Ada Apa ? tanya sumber ini.
Padahal dengan adanya praktik perjudian yang menggunakan mesin penyedot uang masyarakat itu sangat berdampak buruk terhadap warga masyarakat, khususnya dalam Kamtibmas, ekonomi dan ketenteraman dalam rumah tangga.
Menindaklanjuti kebenaran keterangan narasumber, awak media mencoba mendatangi beberapa titik lokasi, dan bener menemukan adanya meja judi tembak ikan tersebut, dan dijaga oleh seorang wanita.
Dalam hal ini, warga meminta pihak Kepolisian khususnya Polsek Biru-Biru dan Polresta Deli Serdang segera menertibkannya.
Terkait ini, Kapolsek Biru- Biru AKP Natanail Sitepu SH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Aleksander Sembiring, yang dikonfirmasi Rabu (11/6/2015) belum menjawab.(PS/HS)
