Mutasi Fricilia Damanik Sesuai Aturan: Cermin Profesionalisme dan Kematangan Etika Birokrasi Humbahas

/ Rabu, 08 Oktober 2025 / 14.22.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM – HUMBANG HASUNDUTAN,- Momen Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Junita Rebeka Marbun, yang mengantarkan ajudannya Fricilia Damanik ke tempat tugas barunya di Kelurahan Doloksanggul, belakangan menjadi perbincangan hangat publik.

Peristiwa sederhana yang berlangsung penuh keakraban itu menimbulkan beragam tafsir — mulai dari apresiasi atas kepedulian pimpinan, hingga refleksi tentang batas simbolik antara relasi personal dan etika jabatan dalam birokrasi modern.

Namun hasil penelusuran redaksi menunjukkan, mutasi Fricilia Damanik dilaksanakan sesuai prosedur resmi dan atas permintaan pribadi yang bersangkutan, bukan karena faktor kedekatan atau intervensi jabatan.

Pihak BKPSDM Kabupaten Humbahas menegaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja, sebagaimana diatur dalam:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 73 ayat (1) — Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN;
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 190 ayat (1) — Mutasi dilakukan antar jabatan atau unit kerja sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.

Dengan demikian, mutasi Fricilia Damanik sah secara hukum dan administratif, serta ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi Bupati Humbahas selaku PPK.

“Kehadiran Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun dalam momen itu tidak ada kaitan dengan proses administratif, melainkan bentuk dukungan moral dan pembinaan terhadap ASN yang telah lama mendampinginya,” ujar perwakilan BKPSDM Humbahas.

Dalam tradisi birokrasi daerah, kebersamaan semacam itu kerap dimaknai sebagai simbol apresiasi terhadap loyalitas dan pengabdian ASN. Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan pentingnya menjaga batas etika simbolik antara relasi personal dan struktural, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. 

“Dari sisi kemanusiaan, tindakan Wabup bisa dimaknai sebagai empati. Namun secara kelembagaan, konteksnya tetap harus dijaga agar selaras dengan etika jabatan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Doloksanggul.

💬 Bupati Humbahas: Semua Proses Sesuai Sistem Merit dan Aturan ASN : 

Menanggapi dinamika publik, Bupati Humbang Hasundutan menegaskan bahwa seluruh mutasi ASN di lingkungan Pemkab Humbahas didasarkan pada sistem merit, analisis jabatan, dan kebutuhan organisasi. “Kami pastikan tidak ada mutasi yang didasari like and dislike. Semua keputusan diambil berdasarkan kinerja dan profesionalisme,” tegas Bupati Humbahas.

Ia menambahkan, peristiwa ini justru menjadi momentum edukatif bagi seluruh ASN untuk memperkuat pemahaman tentang etika jabatan, disiplin, dan citra lembaga.“Setiap tindakan pejabat publik memiliki nilai simbolik di mata masyarakat. Karena itu, ASN harus menjaga integritas dan marwah lembaga pemerintahan,” ujarnya.

DPRD Humbahas: Mutasi Atas Permintaan Sendiri, Tak Ada Unsur Tekanan : 

Anggota DPRD Humbahas, Guntur Simamora, turut menegaskan bahwa mutasi Fricilia Damanik merupakan permintaan pribadi pegawai yang bersangkutan. “Menurut Kabag Hukum Pemkab Humbahas, Sharizal Simamora mengutarakan bahwa mutasi itu atas permintaan sendiri, disampaikan langsung di hadapan kami dan pejabat terkait. Tidak ada yang salah,” ungkapnya,  melalui unggahan di media sosial.

Sementara itu, Fricilia Damanik sendiri menyatakan sikap terbuka dan profesional atas penempatannya.“Bagi saya mutasi itu hal yang wajar. Saya siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi,” ujarnya singkat.

BKPSDM Humbahas: Transparan, Objektif, dan Akuntabel : 

Kepala BKPSDM Humbahas Benyamin Nababan memastikan proses mutasi telah melalui mekanisme evaluasi kinerja dan analisis jabatan yang ketat.“Mutasi adalah bagian dari pembinaan karier ASN. Semua dilakukan secara objektif, bukan karena kedekatan pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Humbahas terus berkomitmen pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan meritokrasi, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.

Pengamat dari Medan menilai, langkah tegas dan edukatif Bupati Humbahas ini menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berbasis kinerja.“Kepemimpinan seperti ini memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. Bupati Humbahas berhasil menampilkan gaya kepemimpinan yang tegas, humanis, dan reformis,” ujarnya.

Membangun Birokrasi Modern dan Bermartabat : 

Kini, Pemkab Humbahas terus memperkuat pembinaan ASN melalui pelatihan etika jabatan, peningkatan kompetensi, dan penerapan sistem merit berbasis kinerja.“Kami ingin Humbahas menjadi contoh daerah yang profesional dan bebas dari kesan personalisasi jabatan. ASN harus menjadi teladan dalam pelayanan publik,” tegas Bupati Humbahas.

Dengan penguatan regulasi dan kepemimpinan yang konsisten, peristiwa sederhana pengantaran ajudan ini justru menjadi cermin kedewasaan etika dan kematangan birokrasi di Humbang Hasundutan. (PS/BN)


Komentar Anda

Terkini: