![]() |
| Foto: Tersangka saat diamankan polisi. |
POSKOTASUMATERA.COM- Satuan reserse narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumut Selasa 14 Oktober 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB lalu.
Seorang laki laki berinisial ZAP (40) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ditangkap.
Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring kepada media, Senin (20/10/2025).
Irwanta menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Pattimura Ujung tersebut, pada Selasa 14 Oktober 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap seorang laki laki inisial ZAP di teras rumah.
Lebih lanjut diterangkannya, kemudian ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dari dalam baleho yang terikat dan tergantung di atas pintu pagar yang sebelumnya di letakan dari tangan kanan ZAP, 1 unit handpone (HP) merk pocco warna putih dari atas kursi dan uang sebesar Rp 55.000 dari atas kursi.
Saat diinterogasi, ZAP mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan 16 paket sabu berat bruto 4.36 gram diperolehnya dari seorang laki-laki inisial B yang beralamat di Rantau Parapat.
Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut sudah tidak dapat di hubungi sehingga ZAP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka ZAP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Irwanta.(PS/FIS)
