POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Angin segar atas penindakan tegas atas kendala kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan mendapatkan angin segar. Aparat Penegak Hukum (APH) dipastikan bakal turun tangan dalam menyelidiki masalah yang dikomplainkan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu di Kota Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut DR Harli Siregar SH MHum, Senin (20/10/2025) merespon cepat masalah yang dilaporkan masyarakat dan pengusaha property di Kota Medan kepada Mendagri kala berkunjung ke Kota Medan ini. Pimpinan Adyaksa di Sumut yang dikenal prestasinya meluber ini dengan keberhasilan memenjarakan terduga berbagai kasus tipikor meminta masyarakat menyampaikan data ke Jaksa setempat.
Harli Siregar yang juga mantan Kapuspenkum ini meminta masyarakat Kota Medan yang mengalami kendala dalam korban pungli atau gratifikasi saat mengurus PBG di instansi terkait menyampaikan data ke Kejari Medan agar dapat di dorongnya proses hukum terduga pelaku.
"Kalau ada datanya Bang. Diserahkan aja ke Kejari Medan, nanti kita dorong," tulisnya tegas di laman Whats App nya, Senin (20/10/2025) menanggapi ramainya pemberitaan di media atas masalah dugaan lama, mahal, pungli dan gratifikasi dalam kepengurusan PBG di Kota Medan.
TURUNKAN TIM
Kepala Inspektorat Medan Erfin Facrurrazi kepada media ini, Selasa (21/10/2025) mengaku telah menurunkan tim nya mengawasi proses pengurusan PBG di instansi terkait. "Saat ini tim kita sudah turun melaksanakan kegiatan pengawasan pelayanan publik khusus terhadap pengelolaan PBG," ujarny dilaman WA nya.
Dia juga menghimbau agar masyarakat melaporkan kepada Inspektorat Medan jika menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Medan yang melakukan penyalahgunaan wewenang agar diprosesnya. "Selanjutnya Bila ada masyarakat yg mendapati penyalahgunaan wewenang atau pungli oleh aparatur kami silahkan disampaikan kepada kami untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
BERDAMPAK BOCORNYA PAD
Laporan masyarakat dan pantauan wartawan sejak Minggu 19 Oktober 2025 hingga berita ini ditayangkan, bejibun pembangunan rumah dan ruko di Kota Medan tak memasang plank PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bahkan sebagian pekerja dan pemborong bangunan terang terangan mengatakan mereka sedang mengurus PBG meski pembangunan sedang berlangsung, bahkan ada juga yang mengatakan dengan berani tak memiliki PBG.
Informasi diperoleh media ini, Selasa (21/2025) bangunan rumah permanen di Jalan Marelan I Gang Sardi Lingkungan 7 Kelurahan Terjun terang-terangan tak mengantongi PBG. "Tak ada PBG nya Pak," kata salah satu pekerja kepada awak media.
Pria paruh baya ini bahkan dihadapan beberapa masyarakat dan Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH mengaku, tak adanya PBG di pekerjaan bangunan itu di back up oleh petinggi di Kantor Camat Medan Marelan berinisial Zul alias Keling. "Pak Zul Keling sudah kemari pak. Kalau ada apa apa (penertiban,red) dia ngaku tanggungjawab," kata pria itu membuat masyarakat dan Lurah Terjun yang mendengarnya kaget.
Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH kepada media ini mengaku akan menyurai pemilik bangunan agar mengurus PBG sebagaimana aturan yang berlaku. "Kami akan surati agar pemilik urus PBG," ujar Lukman sapaan akrab Lurah itu, Selasa (21/10/2025).
Menanggapi adanya dugaan pejabat nya bermain, Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan merespon singkat. Mantan Sekcam Medan Amplas ini mengaku akan mengecek informasi yang disampaikan media ini. "Lagi buka acara k****. Siap kita cek k****," balasnya pada konfirmasi daring media ini di laman Whats App nya, Selasa (21/10/2025)
Bangunan lain di Perumahan Tasbih Blok SS Kecamatan Medan Selayang juga terpantau awak media tak memasang plank PBG. Selain itu rumah mewah ini menjorok ke Jalan Komplek. Pantauan media ini, Kamis (19/10/2025) tampak jelas bangunan gedung tersebut berdiri megah tanpa adanya tanda-tanda di pajang atau di tempelkannya stiker PBG dilokasi.
Beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditanyai awak media ini menyebutkan bahwa pemilik bangunan gedung tersebut berinisial M dan memiliki usaha butik di Perumahan Tasbih juga. Kata sumber pemilik bangunan gedung tersebut adalah merupakan anak salah satu petinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Setahu mereka, pemilik sudah mengurus perijinan nya tapi kenapa tidak ditempelkan stiker PBG nya.
“Apa mungkin tidak bisa karena setau kami bangunan gedung tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), kalau pun bisa karena kongkalikong dan telah selesai hingga setor retribusi ke negara seharusnya dipasanglah stiker PBG didepan”, tamba sumber.
Diberitakan sebelum nya, dalam kunjungan Mendagri Bapak Tito Karnavian beberapa hari lalu, bahkan beliau menyoroti beberapa hambatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Sumut. Di antaranya adanya biaya konsultan yang dinilai mahal hingga proses yang sangat lambat.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025). Dia menegaskan tidak ada kewajiban menggunakan jasa konsultan dalam pengurusan PBG.
Pernyataan terkait jasa konsultan ini disampaikan para pengembang di Sumatera Utara (Sumut) yang mengaku harus membayar biaya konsultan hingga Rp 13 juta per rumah, baik untuk rumah subsidi maupun nonsubsidi.
"Baru saya dengar di sini, ya nggak boleh, nggak ada, nggak perlu pakai konsultan, langsung aja di Mal Pelayanan Publik itu," kata Tito Karnavian kala itu.
PEMKO MEDAN BERDALIH
Kepala Dinas Perkimcitaru kota Medan John E. Lase saat di konfirmasi media ini, Rabu (15/10/2025) berdalih tak mensyaratkan jasa konsultan dalam pembuatan gambar rumah MBR.
"Selamat siang bg. Benar yang disampaikan oleh Bapak Mendagri bahwa untuk PBG perumahan MBR tidak memerlukan konsultan, dimana gambar prototype bangunan sudah tersedia didalam aplikasi SIMBG," katanya.
Dia mengaku, pemohon dapat langsung memilih type bangunan yang sesuai, sehingga pemohon tidak membutuhkan konsultan untuk membuat gambar. Namun dia tetap keukeh dalam pengajuan PBG bangunan umum harus menggunakan konsultan untuk pembuatan gambar teknis bangunan sesuai PP 16 Tahun 2021.
"Tetapi untuk jenis bangunan lainnya tetap menggunakan jasa konsultan untuk pembuatan gambar teknis bangunan sesuai PP 16 Tahun 2021," ujarnya.
Terkait mahalnya biaya pengurusan PBG, John E. Lase menyalahkan pemohon dan calo. Alih alih mengkoreksi adanya dugaan bawahannya bermain, dia hanya menghimbau masyarakat tak berurusan dengan calo.
"Terkait akan mahalnya biaya SIMB maka kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus PBG. Nanti kedepan kami akan segera menyediakan tenaga pendampingan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran permohonan PBG melalui Aplikasi SIMBG di Mall Pelayanan Publik Jln Iskandar Muda dan di Lobby Dinas PKPCKTR jalan AH. nasution," bebernya.
Ditanya atas tindakan jika ditemukan adanya oknum pegawai Perkimcitaru meminta pungli atau menerima gratifikasi dalam pengurusan PBG, John A Lase hanya meminta masyarakat melapor dan akan ditindak tanpa merinci langkah mitigasi mencegah hal itu.
"Dan apabila ada oknum Dinas PKPCKTR yg melakukan pungli, dapat dilaporkan kepada kami untuk ditindak. Dan yang lebih penting lagi Kami mohon dukungan masyarakat untuk dapat melakukan perubahan yg lebih baik lagi kedepan," pungkasnya. (PS/RED)
