POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan SH MH, bersama Kajari Humbang Hasundutan, Donald Togi Joshua Situmorang SH MH, menandatangani naskah kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Selasa (18/11/2025).
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Iman Bonjol, Medan, sebagai bagian dari program implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pidana kerja sosial.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan MoU secara serentak antara Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang melibatkan seluruh kepala daerah dan Kajari di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Acara dihadiri pula oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal SH M.Hum, serta perwakilan PT Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia).
Dalam pemaparannya, Dr. Undang Mugopal menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Provinsi, Kejaksaan Tinggi, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Negeri.
Ia menekankan bahwa penandatanganan naskah MoU bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata sinergi kelembagaan yang bertujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berlangsung terencana, terukur, dan berkeadilan.
Prinsip utama pidana kerja sosial, menurut Dr. Undang, adalah tidak dikomersialkan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku pidana. Dengan demikian, pidana ini dapat menjadi sarana rehabilitasi sosial sekaligus kontribusi positif terhadap pembangunan masyarakat.
Hadir dari Pemkab Humbang Hasundutan antara lain Asisten Administrasi Umum, Jaulim Simanullang; Plt. Kepala BPKPD, Resva Panjaitan; Plt. Kadis Kominfo, Irma Simanungkalit; Kabag Hukum, Syah Rijal Simamora; Kabag Pemerintahan, Astri Handayani Sitompul, serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Humbang Hasundutan, Herry Sanjaya SH.
Kehadiran jajaran pejabat ini menegaskan dukungan penuh Pemkab Humbang Hasundutan terhadap penerapan pidana kerja sosial secara profesional dan berkeadilan.
Bupati Oloan Paniaran Nababan menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menegakkan hukum yang humanis, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya rehabilitasi sosial bagi pelaku pidana.
Menurutnya, pidana kerja sosial harus memberikan efek positif bagi pelaku dan masyarakat, serta menjadi instrumen hukum yang lebih manusiawi dibanding hukuman semata.
Dengan MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Humbang Hasundutan dapat mendorong ketaatan hukum, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi kabupaten/kota lain di Sumatera Utara dalam menegakkan hukum yang adil, proporsional, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (PS/BS)
