POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT,- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut menetapkan keputusan penting mengenai penguatan struktur permodalan, yaitu penyertaan modal pemerintah daerah tidak lagi berupa uang tunai, melainkan melalui skema aset (inbreng). Selain itu, rapat juga membahas perubahan susunan pengurus dan nomenklatur jabatan direksi.
Acara dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara yang juga pemegang saham pengendali, Muhammad Bobby Afif Nasution, Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, serta para bupati, wali kota dan perwakilan pemerintah daerah pemegang saham PT Bank Sumut lainnya.
Sebanyak 33 pemegang saham hadir dan memberikan persetujuan bulat. RUPS-LB berlangsung pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat Direksi, Lantai III, Gedung PT Bank Sumut, Medan.
Keputusan penyertaan modal dalam bentuk aset diambil untuk memberi ruang fiskal bagi pemerintah daerah yang tengah menghadapi penyesuaian anggaran. Mekanisme inbreng memungkinkan kontribusi modal tetap terpenuhi tanpa membebani arus kas daerah. Langkah ini juga dilakukan untuk mempercepat penguatan modal Bank Sumut agar dapat naik kelas KBMI dan lebih kompetitif di industri keuangan.
Di sisi lain, RUPS-LB juga menyetujui perubahan susunan pengurus, termasuk penyesuaian nomenklatur jabatan seperti perubahan Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Keuangan, serta Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.
Tak hanya itu, rapat juga menetapkan pengangkatan sejumlah pejabat baru sebagai bagian dari proses penyegaran manajemen dan percepatan transformasi digital Bank Sumut. (PS/EN)
