Camat Tanoh Alas Diduga Kutip Dana Perpustakaan Tahun 2025 Jutaan Rupiah Hingga Tak Jelas Peruntukannya

/ Rabu, 26 November 2025 / 15.20.00 WIB


POSKOTASUMATRA.COM - KUTACANE - Polimik tentang realisasi perpustakaan desa yang bersumber dari dana desa tahun 2025 di Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara tuai sorotan, pasalnya, dana perpustakaan tersebut diduga di kutip oleh oknum camat setempat dengan jumlah jutaan rupiah hingga kini tak jelas peruntukannya. 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menyoroti dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum Camat Tanoh Alas, di mana dana perpustakaan masuk ke kantong pribadi Camat Tanoh Alas tersebut.

“Menurut kami, pola ini sudah jelas menyalahi aturan, apalagi kami menduga dana pengadaan buku perpustakaan itu tidak jelas hingga detik ini. Seharusnya dana dikirimkan kepada perusahaan percetakan resmi yang memiliki legalitas, pasti buku tersebut sudah ada di setiap desa di kecamatan Tanoh Alas, akan tetapi ini terkesannya sudah terkondisi melakukan korporasi ” Kata Gegoh kepada Poskotasumatra.com, Rabu (26/11/2025). 

Gegoh juga menyatakan, tindakan seorang camat yang mengambil, memotong, atau meminta dana perpustakaan secara tidak sah merupakan penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Tegasnya

Dana perpustakaan, terutama yang bersumber dari Dana Desa (apabila perpustakaan desa), memiliki peruntukan yang jelas dan pengelolaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Kita inginkan Aparat Kepolisian Polres Agara maupun Kejari Agara melakukan pemanggilan atas dugaan penggutipan dana buku perpustakaan yang di lakukan oleh Camat Tanoh Alas tersebut. Pintanya

Dimana Dasar Hukumnya, Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Konsekuensi Hukumnya, Pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan dana publik dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau penjara, serta sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari tempat terpisah, Camat Tanoh Alas Karimin di hubungi melalui pesan Whatsapp mengatakan kepada poskotasumatra.com "itu tidak benar saya kutip, tapi jangan di naikan beritanya. Ucapnya dengan singkat. (PS/AZHARI) 


Komentar Anda

Terkini: