Disdukcapil Humbahas Gaspol Pemutakhiran Data Kependudukan di 153 Desa dan 1 Kelurahan, Desa Sibuntuon Parpea Jadi Pilot Project 2025

/ Jumat, 28 November 2025 / 16.15.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi menggelar program besar pemutakhiran data kependudukan di seluruh 153 desa dan 1 kelurahan. 

Program yang dimulai pada akhir November 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyediakan data kependudukan yang presisi, akurat, dan siap digunakan untuk berbagai sektor pembangunan. As

Rapat perdana pemutakhiran data digelar pada Kamis, 27 November 2025, di ruang rapat Disdukcapil dengan menghadirkan Kadis Dukcapil Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd., MM, serta Plt. Kadis PMDP2A, Indrawaty K. Purba, SE., M.Si. Kegiatan diikuti oleh para sekretaris desa, kepala dusun, dan jajaran teknis pelaksana pemutakhiran data.

Dalam sambutannya, Kadis Dukcapil menegaskan bahwa Disdukcapil Humbahas telah melampaui fase peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, ramah, terintegrasi, dan amanah (CERIA). Kini, katanya, pemerintah sudah masuk ke tahap pemanfaatan data kependudukan sebagai basis utama perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 (bukan 2024) tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58 ayat (4), yang menekankan bahwa data kependudukan harus dimanfaatkan lintas sektor untuk pelayanan publik, perencanaan, pembangunan, penegakan hukum, dan pencegahan kriminalitas.

“Kita tidak lagi sekadar melayani dokumen adminduk. Kita bergerak ke level pemanfaatan data untuk pembangunan. Karena itu, data harus valid, mutakhir, dan mencerminkan kondisi nyata masyarakat,” tegas Jara.

Kadis Dukcapil meminta pemerintah desa untuk aktif melakukan pendataan langsung ke lapangan. Hal ini penting untuk memastikan semua peristiwa kependudukan tercatat dengan benar, seperti:

  • perubahan tingkat pendidikan,
  • perubahan pekerjaan,
  • status perkawinan,
  • perpindahan penduduk,
  • dan berbagai informasi lainnya yang memengaruhi data kependudukan.

Setiap kepala dusun wajib melaporkan hasil pendataan tersebut untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi melalui SIAK Terpusat pada 1–10 Desember 2025 oleh petugas resmi Disdukcapil. Hasilnya akan menjadi database kependudukan tingkat desa yang akurat.

Pemutakhiran data ini bukan hanya formalitas. Pemerintah daerah membutuhkan data yang benar-benar akurat sebagai dasar program:

  • bantuan sosial (bansos),
  • beasiswa dan bantuan pendidikan,
  • layanan kesehatan dan intervensi posyandu,
  • bantuan perumahan,
  • bantuan pertanian,
  • hingga penyusunan kebijakan pembangunan desa.

Data yang berkualitas akan memperkuat implementasi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan menjadikan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Plt. Kadis PMDP2A Indrawaty Purba resmi menetapkan Desa Sibuntuon Parpea, Kecamatan Lintong Nihuta, sebagai pilot project pemutakhiran data tingkat desa. Desa ini dipilih karena dianggap telah siap secara administrasi dan kelembagaan untuk menjadi contoh penerapan sistem pendataan modern.

“Pilot project ini akan menjadi rujukan bagi desa lain dalam menyusun dan memanfaatkan data kependudukan sebagai basis perencanaan,” ungkap Indrawaty.

Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap desa nantinya wajib memiliki database kependudukan terintegrasi, sehingga seluruh program pembangunan tidak lagi bergantung pada data manual atau data yang tidak mutakhir.

Dengan dilaksanakannya program ini, Humbang Hasundutan menjadi salah satu daerah di Sumatera Utara yang aktif mendorong transformasi administrasi kependudukan berbasis data presisi. Pemerintah berharap seluruh desa dan kelurahan dapat bergerak cepat untuk memastikan keberhasilan pemutakhiran data demi pembangunan yang lebih tepat sasaran. Horas! (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: