POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas Sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 pada Selasa, 18 November 2025 di Gedung DPRD Palas.
Penandatangan nota kesepakatan, dari Pemkab Palas oleh Wakil Bupati Palas H.Achmad Fauzan Nasution S.Hi, M.Pd.i, Dari DPRD Palas ada pimpinan dewan, yaitu Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan dan Wakil DPRD Palas Amran Pikal Siregar.
Rapat paripurna secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan, dan di hadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Lawas, unsur forkopimda Kabupaten Padang Lawas, para Asisten, Staf Ahli, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Camat, Insan Pers dan hadirin lainya.
Dalam hal ini, Wakil Bupati Palas menyampaikan bahwa nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran (PPAS) yang ditandatangani hari ini nantinya akan dijadikan sebagai sarana dan arah kebijakan pemerintah daerah yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum untuk menyusun APBD tahun 2026.
Dengan yang kita lakukan bersama ini untuk kepentingan masyarakat dan masa depan Kabupaten Padang Lawas yang lebih baik dari hari kemarin untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kita cintai.
Mudah-mudahan dengan telah disepakatinya dokumen kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026 ini, mampu meningkatkan kualitas APBD Kabupaten Padang Lawas, harapnya.
Dan kepada seluruh pimpinan OPD agar menindaklanjuti hasil laporan badan anggaran, sehingga ranperda APBD dapat disusun dan disampaikan segera mengingat waktu yang terbatas, tutupnya. (PS/SAHAT)