Dugaan Rangkap Jabatan ASN SMKN 2 Medan Sebagai Dekan UNIVA Dipertanyakan, Proses Dinilai Terlalu Lama, Aturan ASN Jelas Melarang

/ Jumat, 14 November 2025 / 18.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Awalluddin Sitorus, guru aktif di SMKN 2 Medan yang disebut menjabat sebagai dekan di Universitas Al-Washliyah (UNIVA) Medan, kembali mendapat sorotan publik. Kasus ini dinilai terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan dan tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.

Menurut sejumlah sumber, Kamis (14/11/2025) Awalluddin telah beberapa bulan menjabat sebagai dekan di UNIVA Medan, meski statusnya masih ASN aktif. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan pada aturan kepegawaian negara.

Awalluddin Sitorus:Proses Perpindahan Masih Berjalan
Saat dikonfirmasi awak media, Awalluddin tidak membantah bahwa ia tengah mengurus perpindahan dari ASN ke perguruan tinggi swasta.

“Surat perpindahan masih dalam proses. Sudah saya ajukan pada Juli 2025 dan telah diserahkan ke Cabdis,” ujarnya.

Namun demikian, publik mempertanyakan mengapa Awalluddin sudah aktif menjabat sebagai dekan sebelum proses perpindahan selesai dan izin resmi keluar.



Pihak UNIVA: Sudah Berkali-kali Diingatkan
Wakil Rektor I UNIVA Medan, Dr. M. Syuhkri Azwar Lubis, saat dihubungi lewat telepon dan pesan WhatsApp, menegaskan bahwa pihak kampus sudah berulang kali mengingatkan Awalluddin untuk melengkapi administrasi perpindahan.

“Sudah beberapa kali kami ingatkan agar segera menyelesaikan surat-surat pindah. Awalluddin sendiri yang mencalonkan diri untuk jabatan itu,” ujar Syuhkri, Rabu (12/11/2025).

Meski begitu, kehadiran seorang ASN aktif sebagai dekan tetap memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan internal UNIVA yang menerima dan menetapkan pejabat struktural sebelum administrasi tuntas.

Disdik Sumut Baru Mengetahui 

Kasus Ini Kabid Disdik Sumut M Basir Hasibuan mengaku, baru mengetahui persoalan rangkap jabatan tersebut.

“Saya baru tahu hal ini. Saya juga sudah menghubungi Kepala Sekolah SMKN 2 Medan untuk memastikan situasinya,” kata Basir.

Dia menekankan bahwa sekolah siap bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran jam mengajar atau ketentuan ASN lainnya.

“Apa pun ceritanya, aturannya tetap aturan. Selama statusnya ASN, maka wajib mengikuti ketentuan disiplin ASN,” tegasnya, Senin (10/11/2025).

Aturan ASN yang diduga terkait Pelanggaran beberapa regulasi ASN yang relevan dengan dugaan rangkap jabatan ini antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ASN dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain tanpa izin atau tanpa penempatan resmi oleh pemerintah.

Pasal 3: ASN harus menjalankan profesi secara penuh waktu pada instansi pemerintah.

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 4 huruf d: PNS dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 5 huruf b: PNS wajib menaati ketentuan jam kerja.

Pasal 10: Pelanggaran disiplin dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

3. Hukuman Disiplin Berat (PP 94/2021 Pasal 15).
Termasuk:

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatan.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian tidak dengan hormat.

Jika ASN merangkap jabatan struktural di luar instansi tanpa izin, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Menunggu Keputusan Cabdis, publik pertanyakan penanganan yang berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari Cabang Dinas (Cabdis) terkait status dan sanksi atas dugaan rangkap jabatan tersebut. Situasi yang telah berlangsung cukup lama ini memunculkan sorotan publik terhadap lambatnya tindakan dinas terkait.

Banyak pihak menilai bahwa walaupun proses perpindahan masih berjalan, seorang ASN tidak dapat menduduki jabatan dekan sebelum proses perpindahan selesai dan persetujuan resmi keluar.

Kasus ini masih berkembang, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari Cabdis dan Disdik Sumut untuk memberikan kepastian hukum serta penegakan disiplin ASN. (PS/MUHAMMAD FAUZI)
Komentar Anda

Terkini: