Gawat!!! Mobil BB Laka Lantas, Dikembalikan Juper Ke Pemilik Tanpa Izin Kapolsek Medan Helvetia

/ Sabtu, 22 November 2025 / 16.53.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla BK 1177 HT yang disita Petugas Lalulintas Polsek Medan Helvetia sebagai Barang Bukti (BB) dalam perkara tabrakan dengan sepeda motor Honda Supra x 125 BK 6460 US di jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia pada Hari Senin, 31 Maret 2025 yang lalu, diketahui sudah dipulangkan ke pemilik mobil sekaligus pelapor oleh oknum Penyidik  Aipda Horas Napitupulu tanpa izin Pimpinannya atau Kapolsek Medan Helvetia. 

BACA JUGA :

Saksi kecewa dengan penyidik Lantas Polsek Medan Helvetia

Ironisnya, hal ini diketahui saat awak media mendatangi Mapolsek Medan Helvetia untuk menanyakan perkembangan perkara laka lantas tersebut kepada Ipda Misrianto (Kanit lantas). 

Dari keterangan Ipda Misrianto, disebutkan bahwa mobil Ayla sebagai barang bukti sudah diserahkan Aipda Horas Napitupulu kepada pemiliknya tanpa izin darinya juga Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson Sipahutar. 

Ipda Misrianto juga menjelaskan, bahwa telah melaporkan hal ini kepada Sipropam Polrestabes Medan dan Horas Napitupulu sudah diperiksa oleh Petugas Sipropam. 

" Saya sudah laporkan masalah ini ke Sipropam Polrestabes Medan dan Horas sudah diperiksa.Dari pemeriksaan petugas di sana, mengatakan bahwa yang bersangkutan mengalami sakit depresi, " Ungkap Ipda Misrianto.( Jum'at, 21/11/2025).

Resiko Hukum :

Mengembalikan barang bukti tanpa izin pimpinan atau melanggar prosedur dapat berakibat pada pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan tindak pidana, tergantung pada situasi dan kerugian yang timbul. 

Pemilik dapat mengambil barang bukti setelah proses hukum selesai dan dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah (KTP, STNK, BPKB, dan lain lain). 

Secara ringkas, setiap tindakan terkait barang bukti harus tercatat dalam administrasi penyidikan dan mendapatkan persetujuan hierarkis untuk menjaga akuntabilitas dan keabsahan proses hukum.

Terpisah, ditanya kepada Hardianto pemilik sekaligus pengendara sepeda motor Honda Supra x 125 mengatakan sangat kecewa dengan kinerja petugas yang melepaskan Mobil Ayla tersebut karena, pemilik mobil adalah sebagai pelapor dalam kecelakaan tersebut. 

" Saya sangat kecewa dengan Pak Horas karena melepaskan mobil itu padahal, tadinya beliau mengaku bahwa pemilik  mobil sekaligus pelapor, tempat tinggalnya sudah tidak diketahuinya tapi kenapa mobil tersebut bisa dikembalikannya kepada pemilik," ujar Hardianto penuh kecewa serta heran. 

Sementara itu, Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara saat ditanya awak media terkait kasus ini, mengatakan bahwa tudak masuk akal barang bukti dilepas tanpa pengetahuan pimpinan namun jika hal itu benar, seharusnya pimpinan dapat menindak anggotanya sesuai prosedur yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

" Sangat tidak masuk akal masalah  pelepasan barang bukti oleh penyidik pembantu tanpa pengetahuan pimpinannya dan jika hal itu benar, pimpinan dapat langsung menindak tegas anggotanya bukan bertele tele seperti ini.Dan saya juga pernah menanyakan kepada Kanit lantas di sana, beliau mengatakan bahwa pemilik mobil atau pelapor sudah pindah dari alamat sesuai KTP nya tapi kenapa Aipda Horas bisa mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya ?" ungkap Irwansyah. 

"Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas bila perlu kami akan layangkan surat ke Kapolda Sumatera Utara dan bila perlu ke Kapolri," Tegas Irwansyah. 

Hingga berita ditayangkan, belum ada jawaban yang resmi dari Kapolsek Medan Helvetia terkait barang bukti tersebut.(PS/IG).


 

Komentar Anda

Terkini: