Kejari Tanjung Balai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan, Restorative Justice Tegakkan Kemanusiaan

/ Senin, 17 November 2025 / 16.48.00 WIB

 


Keterangan foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, SH., MH, saat pelaksanaan Restorative Justice di Kantor Camat Datuk Bandar.(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai kembali menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis dan berkeadilan. Pada Senin (17/11/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum, resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara penggelapan yang diajukan Kejari Tanjung Balai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Persetujuan ini diberikan setelah melalui rangkaian telaah mendalam serta ekspose virtual bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Perkara tersebut melibatkan tersangka DA alias D, yang sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, SH., MH, menegaskan bahwa mekanisme RJ bukanlah jalan pintas bagi pelaku kejahatan untuk terbebas dari proses hukum.

Pelaksanaan Restorative Justice bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses RJ dijalankan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dengan prinsip kehati-hatian agar tetap selaras dengan unsur keadilan, moral, dan kemanusiaan.



Titik terang penyelesaian perkara muncul ketika dalam proses mediasi, korban dengan tulus menyatakan memaafkan tersangka. Sikap ini menjadi fondasi tercapainya kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga.

Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan kemanusiaan,” ujar Kajari Bobon.

Ia menegaskan bahwa tanpa persetujuan korban, seluruh proses RJ tidak dapat dilanjutkan.

Proses RJ dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-mediasi, mediasi tanpa syarat, hingga tercapainya kesepakatan damai.



Hasil mediasi kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk pra-ekspos, lalu dilanjutkan dengan ekspos final bersama Jampidum Kejaksaan Agung sebelum akhirnya disetujui.

Meski penuntutan telah dihentikan, Kajari memberikan pesan tegas kepada tersangka DA.

Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri. Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya mengingatkan.

Penghentian perkara melalui restorative justice ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Tanjung Balai mengedepankan penyelesaian hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan sosial.


Kejaksaan meyakini pendekatan ini mampu memperbaiki hubungan antar pihak, mengurangi beban peradilan, dan mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: