POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Pelaku usaha Industri Rumah Tangga (IRT) Pangan mendapat Bimbingan Teknis (Bintek) tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padang Lawas (Palas), bertempat di Aula Hotel Syamsiah, Kamis (13 November 2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinkes Kabupaten Palas Amelia Roitona Nasution, S.KM, M.KM menyampaikan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Yang mana pada pasal 47 mengamanatkan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan IRT oleh Dinas Kesehatan dan BPOM.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Kabupaten Palas Iskandar Harahap, S.KM menyampaikan pentingnya CPPOB bagi pelaku usaha IRT Pangan dalam meningkatkan mutu, produksi, dan keamanan pangan.
Kemudian kata Iskandar, pelaku usaha IRT Pangan harus mempunyai integritas dan kejujuran dalam pengolahan dan pelabelan bahan yang dipakai pada pengolahan pangan.
"Pelaku usaha harus jujur dalam pengolahan dan pelabelan bahan yang dipakai dalam produksi pangan dalam Industri Rumah Tangga Pangan," ujarnya.
Iskandar juga menyampaikan tentang data sarana IRT aktif Tahun 2024 sebanyak 32 sarana aktif, yang mana 14 sarana berada pada Level I dan II. Kemudian 18 sarana berada pada level III dan Level IV. (PS/SAHAT)