Pembunuhan di Titi Gantung Medan Timur, Pelaku Ditangkap Polisi Tak Lama Setelah Kejadian

/ Senin, 17 November 2025 / 22.56.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-Medan - Aksi kekerasan berujung maut terjadi di kawasan Jembatan Titi Gantung, Kecamatan Medan Timur, pada Minggu malam, 16 November 2025. Pria bernama Eric Pohan Dabuke (59) ditemukan tergeletak dengan luka serius dan bersimbah darah setelah terlibat pertikaian hebat.

Polsek Medan Timur yang menerima laporan dari warga bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku Boby Rahman Pohan (44) yang diketahui merupakan warga Belawan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan di Jalan Stasiun Kereta Api, Kesawan, hanya beberapa saat setelah kejadian.

Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima saat warga melihat korban tergeletak dalam kondisi luka berat.

“Tim segera bergerak ke lokasi. Tidak lama setelah itu, pelaku berhasil kami tangkap dan kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Khairul pada Senin, 17 November 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

dompet berisi identitas pelaku

kartu ATM Bank Sumut

uang tunai Rp260.000

lima kunci pintu

sebuah telepon genggam

pecahan lampu neon

sebuah batu

selop milik korban

Berawal dari Pertengkaran Saat Minum Tuak
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebutkan bahwa pertikaian bermula saat pelaku dan korban minum tuak bersama di kawasan Jalan Jawa sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam perjalanan, keduanya beberapa kali terlibat adu mulut yang kemudian memicu emosi dan rasa tersinggung.

Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku naik ke Jembatan Titi Gantung dan mengambil empat unit lampu neon yang kemudian dipecahkannya. Hal tersebut memicu pertengkaran lebih besar yang berujung perkelahian fisik. Korban sempat memukul pelaku menggunakan batu, sementara pelaku membalas dengan memukul memakai pecahan lampu neon.

Pertikaian mencapai puncaknya ketika pelaku menusukkan pecahan kaca lampu neon ke leher korban, menyebabkan luka fatal yang membuat korban terjatuh bersimbah darah. Beberapa saksi yang mendengar keributan segera melapor ke pihak kepolisian.

Laporan Keluarga Korban
Adik korban, Rumiati Dabuke (55), membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian setelah menerima kabar mengenai kematian saudaranya akibat tindak kekerasan.

Motif: Sakit Hati dan Tersinggung
Polisi menduga sementara bahwa motif pelaku didasari sakit hati dan rasa tersinggung selama pertengkaran berlangsung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap detail lainnya.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Jika ditemukan unsur kesengajaan yang kuat, penyidik dapat menambahkan
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

(PS/ i)
Komentar Anda

Terkini: