POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Aktivitas galian C diduga ilegal atau tidak berizin mulus beroperasi di sungai Baya Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.
Sejak beroparasi pengusaha galian itu diperkirakan sudah mengeruk ribuan kubik batu dari aliran sungai tersebut.
Namun demikian, Kapolsek Tiga Juhar Iptu Robah Tarigan, yang dikonfirmasi terkait adanya adanya aktivitas galian ini di wilayahnya tidak memberi tanggapan.
Kanit Reskrim Polsek Tiga Juhar IPDA Ben Simangunsong juga yang dikonfirmasi terkait hal ini juga memilih tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan.
Sumber media ini menyebutkan, aktivitas galian C di sungai Buaya tersebut diduga kuat tidak memiliki izin yang dilakukan oleh oknum tidak bertangungjawab demi keuntungan pribadi.
Diperkirakan ratusan ribu kubik mahan meterial jenis batu telah dikeruk dan eksploitasi sejak galian itu beroperasi selama kurang-lebih delapan bulan
Dijelaskan sumber ini yang merupakan warga sekitar, bahwa setiap harinya galian itu beraktivitas setidaknya ada 1 unit alat berat jenis excapator yang digunakan untuk mengeruk batu sungai, sedangkan terdapat juga 10 unit mobil dumtruck pengangkut bahan meterial Lalu lalang ke galian tersebut.
Batu batu hasil jarahan dari sungai Lau Baya itu dibawa ke pabrik pengolahan batu atau claser yang berada tak jauh dari lokasi itu.
Selain adanya kerugian negara akibat galian itu, masyarakat juga mengkawatirkan kerusakan ekosistem air akibat aktifitas ilegal tersebut.(PS/HS)
