POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Guna proses tahap II perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pencucian uang atas laporan Rahmawati di Polsek Setia Budi Polres Jakarta Selatan, Petugas jemput terlapor sekaligus Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) Tanjung gusta Medan Helvetia.Kamis (20/11/2025).
Dari Informasi yang didapat awak media, Rencananya RID akan dipindahkan ke Lapas Kelas II A DKI Jakarta Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur guna menjalani proses perkara tahap II oleh penyidik Polsek Setia Budi Polres Jakarta Selatan.
Sambil tertunduk, terlihat RID mengenakan kaos putih dan celana panjang warna hitam dengan tangan terborgol saat memasuki mobil tahanan menuju Bandara Kualanamu Medan menuju Jakarta dengan diapit petugas Lapas Tj Gusta dan Petugas Kepolisian Polsek Setia Budi Jakarta.
Saat ditanya awak media kepada salah seorang petugas Lapas, membenarkan akan mengantarkan RID ke Bandara Kualanamu dengan tujuan ke Jakarta sambil masuk ke dalam mobil seakan menghindar dari pertanyaan berikut dari awak media.
Hingga berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait alasan pemindahan Terpidana Penipuan dan Penggelapan ini karena hingga saat ini, RID masih menjalani Hukuman di Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) Perempuan kelas II A Tanjung Gusta Medan.(PS/IG)
