2 Kapal Pengangkut Barang Ilegal Hasil Tangkapan TNI AL, Proses Perkara Di BEA Cukai Teluk Nibung Jadi Pertanyaan Publik

/ Kamis, 18 Desember 2025 / 14.58.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-2 Kapal Tongkang KM.Jasa Kita dan KM.King Bee pengangkut barang ilegal Ballpress serta barang barng lainnya yang ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) Tanjungbalai Asahan (TBA) di perairan Asahan pada Hari Kamis (06/11/2025) yang lalu dan sudah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, proses perkaranya jadi pertanyaan publik. 

Dari hasil penelusuran awak media, banyak masyarakat yang menanyakan kenapa penyerahan hasil tangkapan oleh TNI AL kepada Bea Cukai hanya 2 Kapal Tongkang dan 2 orang Nakhodanya saja sementara, barang ilegal berupa Ballpress dan barang lainnya tidak ikut diserahkan ke pihak Bea Cukai. 

Yang membuat masyakat heran, diketahui 2 orang Nakhoda kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka sedangkan Pemilik Barang hingga kini belum ada pemeriksaan apalagi ditetapkan sebagai Tersangka. 

Hasil konfirmasi awak media dengan pihak Mako Lanal TBA, membenarkan ada  menangkap 2 kapal pengangkut barang ilegal dan sudah menyerahkan kepada Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses hukum lebih lanjut sedangkan barang berupa Ballpress dan barang lainnya masih diamankan dan disegel di Mako Lanal TBA. 

Terkait hal ini awak media menghubungi Fahmi salah seorang petugas Humas Kantor Bea Cukai Teluk Nibung melalui seluler whatsapp guna pertanyakan proses perkara tersebut. 

" 1. Siap benar sudah diserahkan ke bea cukai sudah diserahterimakan 3 orang (2 nahkoda dan 1 abk), setelah dilakukan penyidikan ditetapkan 2 tersangka (nahkoda) dan 1 abk masih menjadi saksi. untuk keamaan, barang bukti berupa ballpress dititipkan di mako lanal dengan berita acara penitipan

2. yg diserahkan ke bea cukai 2 nahkoda dan 1 abk. ballpress dan mamin. serta 2 kapal 

3. ⁠proses saat ini sudah tahap 1 dan sedang proses penelitian dari kejaksaan

4. ⁠kedua orang yang diamankan dititipkan di lapas tanjungbalai. " Jawab Fahmi di laman whatsapp. 

Saat awak media menanyakan apakah proses penyidikan sudah ada mengarah ke pemilik barang, meski terlihat contreng 2 warna biru tanda sudah dibaca, tidak ada jawaban dari Fahmi di laman whatsapp. 

Melalui staf intelijen Kejaksaan Negeri(Kejari) Tanjungbalai, membenarkan sudah menerima berkas tahap 1 dari Bea Cukai Teluk Nibung sedangkan untuk barang bukti belum ada. 

" Kami hanya menerima berkas perkara dari Bea Cukai dan saat ini masih dalam pengkajian sedangkan untuk barang bukti, mungkin nanti saat tahap dua bulan Januari 2026." Terang Hasibuan (JPU).

Ditemui di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat  Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumatera Utara, Irwansyah selalu Ketua mengatakan bahwa, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai harus jeli dalam penangan perkara ini terlebih terkait barang bukti penyelundupan dan pemilik barang. 

Ia juga menyampaikan, meski Bea Cukai Teluk Nibung sudah mengatakan barang barang ilegal seperti Ballpress dan barang lainnya sudah dititipkan di Mako Lanal TNI AL TBA, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai harus memastikannya bahwa barang itu tetap utuh sesuai hasil penangkapan TNI AL di Perairan Asahan tanpa mengurangi dalam bentuk jumlah atau perubahan produk barangnya. 

" Kami akan ikuti perkembangan perkara ini sampai tuntas dan meminta kepada petugas penyidik Bea Cukai dan Kejaksaan dapat mengungkap fakta dalam kasus penyelundupan ini dengan sebenarnya dan secara transparan sehingga tidak ada pertanyaan miring di kalangan Masyarakat tentang kinerja APH dalam penanganan perkara terhadap pelaku kejahatan di negeri ini. " Ucap Irwansyah.(PS/RED)



Komentar Anda

Terkini: