POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Pembangunan 5 unit tower pelontar sinyal , milik PT Sarana Mukti Adi Jaya di Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Diduga Cacat administrasi dalam proses penerbitan perizinan.
Meski diduga kuat prosesnya tidak sesuai, pembangunan tower ini tetap berjalan "ala koboy" dan mengelabui publik.
Pasalnya, dilokasi proyek terpantau ada terpampang plang proyek, sementara persaratan untuk mengurus izin PBG , harus lebih dahulu mengurus KRK , dengan persaratan harus ada gambar ukur titik koordinat lokasi dari BPN. dan peta bidang tanah.
Sementara ironisnya, lokasi proyek tersebut masih berada di kawasan areal HGU no 95 Kebun Kimau Mungkur.
Terlebih lagi, untuk melengkapi persaratan lebih lanjut, harus ada dokumen UKL/UPL (dokumen upaya pemeliharaan lingkungan hidup /upaya pemantauan lingkungan hidup), karena tower tersebut, berdampak besar kepada lingkungan .sementara untuk memenuhi persaratan perizinan tersebut, harus dilampirkan sertipikat hak milik SHM tanah tersebut.
Pengiat JPKP Deli Serdang Herianto Sembiring S.Kom dalam hal ini menduga adanya permainan antara pelaksana dan dinas terkait " kita meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pembangunan tower tersebut" ujarnya yang diminta tanggapan, Selasa (30/12/2025).(PS/TIM)
