POSKOTASUMATERA.COM | HUMBAHAS,- Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, mengungkap indikasi kejahatan seksual berulang yang disertai ancaman dan dugaan upaya pembungkaman korban.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Humbang Hasundutan pada Senin, 22 Desember 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/204/XII/2025/SPKT/PolresHumbahas/Polda Sumatera Utara. Korban berinisial QDTP, Pr (14) tahun siswa SLTP , sementara terlapor berinisial BS Pria (62) tahun
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Jumat, 19 Desember 2025, pada pukul 09.00 Wib korban berangkat dari sekolah SMPN.....Dolok sanggul menuju Desa Sinambela karena korban takut pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 wib,
Sehingga korban di ajak istri pelaku ke rumahnya yang berada di desa Sinambela Kecamatan Baktiraja dan pada tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di warung pelaku yang berada di Desa Simangulape Kecamatan Baktiraja.
Pelaku menarik tangan Korban dengan ancaman (Kalau kau gak mau, kulapor kau ke polisi) sehingga korban ketakutan dan mengikuti keinginan pelaku dan pelaku menarik korban ke kamar mandi.
Didalam kamar mandi pelaku memasukan tangganya ke dalam baju korban serta meremas kedua payudara korban selama 15 menit dan pelaku memberitahu korban kalau malam nanti pelaku akan melakukannya lagi dan memberikan korban uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) agar tidak memberitahu kepada istri pelaku.
Sekira pukul 24.00 wib tepatnya di rumah pelaku, saat korban sudah tertidur pelaku membongkar jendela kamar dan kemudian masuk ke dalam kamar dan menarik tangan korban dengan memaksa dan juga mengancam (Kalau kau gak mau akan ku laporkan kau ke polisi)
Kemudian korban menuruti pelaku dan menyuruh korban agar datang kebelakang rumah pelaku dan lewat pintu depan, setelah bertemu, pelaku membuka baju korban dan kembali lagi meremas-remas payudara korban dan kemudian membuka celana korban,
serta pelaku juga membuka celananya dan memasukan alat kelaminnya ke kelamin korban secara paksa, sehingga korban merasa perih di bagian kelaminnya dan pelaku juga mengatakan kepada korban (Kalau kau hamil cepat-cepat kau gugurkan agar tidak ada yang mengetahuinya)
Pada hari Selasa, 22 Desember 2025 korban memberitahu kejadian tersebut kepada orang tua korban sehingga orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Humbang Hasundutan agar di proses sesuai hukum yang berlaku.
Saksi - saksi :
1. Meranti Fitriana Pakpahan, : ,jenis kelamin: Perempuan, umur: 29 tahun, pekerjaan: Wiraswasta.
2. Kaspar Simanungkalit, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 38 tahun, pekerjaan: Wiraswasta.
Pihak Polres Humbang Hasundutan membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Tindakan yang dilakukan kepolisian yakni menerima pengaduan, koordinasi dengan. Piket Reskrim, membuat laporan polisi "Penyidik juga mendalami unsur kejahatan seksual berulang, ancaman, serta dugaan upaya menghalangi pengungkapan tindak pidana.
Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta kemungkinan pemberatan hukuman.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban, serta pengawalan proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan. (PS/BN)
