POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi lakukan penahanan terhadap 4 orang Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai karena terbukti bersalah melakukan Korupsi Penggunaan Uang Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Jum'at (19/12/2025).
Dalam penyampaiannya saat melakukan konfrensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana,S.H., M.H., setelah dilakukan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) keempat tersangka terbukti melakukan tindakan melawan hukum (Korupsi)
Adapun kronologi sebagai berikut :
1. Dasar Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
2. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.
3. Kasus posisi :
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1). Tahun 2023 Rp5.800.000.000,00,-
2). Tahun 2024 Rp10.700.000.000,00,-
Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai total terpakai Rp10.869.102.399,- dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Rp5.630.897.601,- tanggal 9 April 2025.
4. Saksi Yang Sudah Diperiksa sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang.
5. Penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ.
" Saat ini Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa saksi.Juga telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah." Ucap Bobon.
Setelah ditemukannya perbuatan melawan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Bobon Robiana, S.H., M.H., melakukan penetapan tersangka terhadap :
1) Inisial FRP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai)
2) Inisial EAS (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai)
3) Inisial SWU (PPK - Barang dan Jasa)
4) Inisial MRS (Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai).
Selanjutnya, terhadap para Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
" Saat ini terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026." Tutup Bobon Robiana.(PS/SR)

