Pemkab Humbang Hasundutan dan Forkopimda Sepakat Perpanjang Status Darurat Bencana

/ Kamis, 11 Desember 2025 / 08.23.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama unsur Forkopimda resmi menyepakati perpanjangan masa Status Keadaan Darurat Bencana di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat BPKPD pada Rabu, 10 Desember 2025.

Perpanjangan ini merupakan lanjutan dari Status Tanggap Darurat Bencana sebelumnya yang telah berlangsung dari 3 hingga 10 Desember 2025. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi lapangan yang dinilai masih membutuhkan penanganan darurat berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, setiap unsur Forkopimda menyampaikan pandangan dan sepakat bahwa situasi di sejumlah titik terdampak bencana masih memerlukan intervensi cepat, terutama terkait pemulihan akses jalan, penyediaan air bersih, pemulihan listrik, kebutuhan sandang dan pangan, serta penanganan dampak pada lahan pertanian dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, bersama Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Niko Gabriel Nainggolan, SH, serta perwakilan Dandim 0210/TU Danramil Doloksanggul Kapt. Sahat Simanullang, seluruhnya menyatakan dukungan penuh atas keputusan perpanjangan status darurat ini.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh penanganan berjalan optimal dan terkoordinasi.

Melalui keputusan ini, Pemkab dan Forkopimda menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap kebutuhan darurat tertangani, serta memulihkan kondisi daerah secara bertahap dan terarah. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: