Polres Mandailing Natal menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II terkait informasi penanganan seorang warga bernama Romadon, yang sebelumnya diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan diamankan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat penahanan sehingga dilakukan upaya pencarian oleh jajaran kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkembangannya, beredar informasi tidak benar di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya praktik tangkap dan lepas. Menyikapi hal tersebut, petugas Polsek Muara Batang Gadis telah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, situasi di lapangan kemudian berkembang hingga terjadi tindakan anarkis berupa perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk kendaraan dinas Polsek Muara Batang Gadis. Aparat kepolisian mengedepankan langkah-langkah pengamanan dan keselamatan guna mencegah terjadinya benturan yang lebih luas.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Kapolres.
Sebagai tindak lanjut, rangkaian peristiwa tersebut menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi internal Polres Mandailing Natal. Selain itu, kasus ini juga akan menjadi bagian dari evaluasi di tingkat Polda Sumatera Utara guna memperkuat upaya pencegahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian ke depan.
Kapolres Mandailing Natal turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, menjaga ketertiban, dan mempercayakan penanganan situasi ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketenangan bersama di wilayah Muara Batang Gadis. (PS/210)
