Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan maraknya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi itu diterima Kapolsek Lingga Bayu sekitar pukul 13.00 WIB. Merespons laporan masyarakat, Kapolsek langsung menginstruksikan Kanit Reskrim dan personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga malam hari, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan transaksi narkoba di sebuah warung milik warga bernama Pandi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, beberapa orang yang berada di tempat kejadian melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Antoni Pranata (30), warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi kaca pirex bekas di saku tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor milik Antoni Pranata. Dari sana, polisi menemukan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lingga Bayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor yang diamankan merupakan milik dirinya dan beberapa rekannya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Penggeledahan lanjutan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut dilakukan di Polsek Lingga Bayu dengan disaksikan unsur pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat.
Hasilnya, dari sepeda motor Supra X warna hitam-putih milik Ghoirul NST alias Yong, petugas menemukan dua bungkus plastik besar transparan yang diduga sabu dengan berat bruto 200,93 gram, serta sebuah dompet berisi gunting, timbangan, dan plastik klip. Sementara dari sepeda motor Beat warna hijau milik Sadar, ditemukan plastik besar berisi plastik klip transparan. Adapun dua sepeda motor lainnya, masing-masing milik Izal dan Menek, tidak ditemukan barang bukti.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disambut positif oleh masyarakat Desa Simpang Durian. Warga menilai langkah cepat kepolisian memberikan rasa aman sekaligus harapan baru agar desa mereka terbebas dari peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Mandailing Natal beserta jajaran, khususnya Kapolsek Lingga Bayu dan anggota. Pengungkapan ini sangat berarti bagi kami karena selama ini aktivitas narkoba cukup meresahkan masyarakat,” ujar Yusron Lubis, Kasi Pemerintahan Desa Simpang Durian.
Warga dan tokoh pemuda setempat pun berharap pengawasan dan penindakan terus dilakukan secara berkelanjutan. Mereka juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi menjaga lingkungan desa tetap aman dan bebas dari narkoba. (PS/210)
